Lakukan Pembunuhan Berencana, Tersangka NM Terancam Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Jayapura Kota-, Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melimpahkan seorang pemuda yakni tersangka NM (19) dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura atas tindak pidana Pembunuhan yang dilakukannya, Selasa (06/12) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa tersangka NM diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1479/VIII/2022/Papua/Resta Jor Kota, tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pembunuhan yang terjadi di salah satu Hotel di Kota Jayapura.

Menurut Kasat, tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap korbannya sebut saja Melati (18) disalah satu Hotel yang berlokasi di Jln. Percetakan Kota Jayapura.

Tersangka NM bersama barang buktinya diserahkan penyidik ke Jaksa bernama Victor M. Suruan, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum yang menagani perkaranya. “Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, untuk itu tersangka kami limpahkan,” ucap AKP Oscar.

“Tersangka berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi media sosial untuk melakukan hubungan badan, kemudian setelah menyepakati harga keduanya pun merencanakan pertemuan mereka di Hotel yang dimaksud,” ungkap Kasat.

Lanjut Kasat, harga yang mereka sepakati adalah Rp500.000,- namun saat tiba di kamar Hotel yang mereka sepakati tersangka hanya membawa Rp100.000,- dan langsung ditolak oleh korban.

Baca Juga :  Open Turnamen Pencak Silat Antar Pelajar di Agara di Kuti 150 Altlet

“Tersangka langsung gelap mata dan membekap mulut korban yang sempat berteriak minta tolong, dan saat itu korban langsung ditikam di bagian kepala dengan pisau yang sudah tersangka persiapkan sebelum pertemuan tersebut,” jelas AKP Oscar.

Atas perbuatannya tersebut tersangka NM dijerat Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pembunuhan, Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Red)

Berita Terkait

WBP Rutan Kandangan Terima Layanan Pelepasan KB Implan untuk Kesehatan Reproduksi
Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak
Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02 WIB

WBP Rutan Kandangan Terima Layanan Pelepasan KB Implan untuk Kesehatan Reproduksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:15 WIB

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Berita Terbaru