Malang – Bertempat di Pengadilan Negeri Malang, Jalan Ahmad Yani, Nomor 198, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hari ini Rabu (24/8/2022) agenda sidang pembacaan duplik dari penasihat hukum Julianto Eka Putra digelar. Sidang tersebut terkait kasus dugaan kekerasan seksuali yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Tim Kuasa Hukum JEP, Ditho Sitompoel, S.H., M.H., didampingi DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H., mengatakan agenda sidang pembacaan duplik dari penasihat hukum Julianto Eka Putra, sedangkan agenda berikutnya akan ada putusan sekitar dua Minggu lagi. Karena hakim memerlukan kecermatan dalam perkara ini.
“Namun dari awal pihak kami melihat perkara ini tidak cukup bukti itu terus yang kami ulangi. Bahwa kami melihat juga dari dakwaan sampai sekarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami,” ungkap Ditho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dari itu pihaknya secara tegas tetap meminta kepada majelis hakim yang mulia untuk memutus bebas terhadap kliennya.
“Duplik ini tanggapan terhadap replik, bahwa repliknya pun tidak menjawab substansi, tidak membacakan bukti – bukti baru yang diajukan oleh JPU. Sehingga menurut kami sangat disayangkan, dan ini terkesan yang kerja malah kami untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas dia.
Padahal, lanjut Ditho, dalam perkara pidana seharusnya kejaksaan yang membuktikan terdakwa itu bersalah.
“Nah ini jadi kami yang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, ini kan jadi lucu,” terang dia.
Pihaknya juga ingin mengomentari perihal tersebut.
“Jaksa Kajari Batu menerima Arist Merdeka Sirait di kantornya, setelah itu dibacakan surat tuntutan. Maksudnya apa Arist Merdeka Sirait masuk? Arist Merdeka Sirait itu adalah orang yang berperkara, dia kuasa dari pelapor. Jaksa mengatakan tidak ada larangan untuk jaksa menerima suport, masukan dari orang yang tidak berperkara,” urainya.
Pada kesempatan yang sama Tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, menduga bahwa AMS ada maksud dan keinginan yang tersembunyi dalam perkara tersebut.
“Nyatanya Arist Merdeka Sirait punya agenda dan maksud, ada keinginan – keinginan tersembunyi tidak murni hukum. Jadi, tim bilang dia (JPU) tidak terima orang yang yang berperkara. Nyatanya Aris Merdeka Sirait kuasa dari pelapor, kita akan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) bahwa Kajari Batu menerima pihak yang berperkara,” ungkapnya penuh tegas.
Melihat perkara kliennya tersebut tim kuasa hukum JEP meyakini bahwa terdakwa tidak bersalah.
“Kami sangat optimis bahwa klien kami tidak bersalah, kita berdasarkan fakta. Karena hakim memutus harus dipenuhi dua alat bukti ditambah keyakinan. Karena tidak bisa memutus perkara hanya dengan keyakinan, dan tidak bisa memutus suatu perkara hanya dengan asumsi, harus tetap ada dua alat bukti, dan dua alat bukti itu tidak terpenuhi,” ungkap Bang Hotma.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Penuntut Umum yakni, Yogi Sudharsono, S.H., mengatakan sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Dengan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
“Agenda sidang kali ini adalah jawaban atau tanggapan atas replik dari Penuntut Umum (duplik) oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang inti dari duplik tersebut antara lain, menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Julianto Eka Putra, dan penasihat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa Julianto Eka Putra dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, memerintahkan agar terdakwa Julianto Eka Putra dikeluarkan dari rumah tahanan negara, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Julianto Eka Putra, dan membebankan biaya perkara pada Negara,” terangnya.
Yogi menambahkan, sidang ditunda selama 2 Minggu ke depan.
“Sidang akan digelar kembali pada Rabu 7 September 2022, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (tim/Red).