Agenda Sidang Duplik, Tim Kuasa Hukum JEP: JPU Tidak Dapat Membuktikan Seluruh Dakwaan yang Didakwakan Kepada Klien Kami

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang – Bertempat di Pengadilan Negeri Malang, Jalan Ahmad Yani, Nomor 198, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hari ini Rabu (24/8/2022) agenda sidang pembacaan duplik dari penasihat hukum Julianto Eka Putra digelar. Sidang tersebut terkait kasus dugaan kekerasan seksuali yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Tim Kuasa Hukum JEP, Ditho Sitompoel, S.H., M.H., didampingi DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H., mengatakan agenda sidang pembacaan duplik dari penasihat hukum Julianto Eka Putra, sedangkan agenda berikutnya akan ada putusan sekitar dua Minggu lagi. Karena hakim memerlukan kecermatan dalam perkara ini.

“Namun dari awal pihak kami melihat perkara ini tidak cukup bukti itu terus yang kami ulangi. Bahwa kami melihat juga dari dakwaan sampai sekarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami,” ungkap Ditho.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu pihaknya secara tegas tetap meminta kepada majelis hakim yang mulia untuk memutus bebas terhadap kliennya.

“Duplik ini tanggapan terhadap replik, bahwa repliknya pun tidak menjawab substansi, tidak membacakan bukti – bukti baru yang diajukan oleh JPU. Sehingga menurut kami sangat disayangkan, dan ini terkesan yang kerja malah kami untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas dia.

Padahal, lanjut Ditho, dalam perkara pidana seharusnya kejaksaan yang membuktikan terdakwa itu bersalah.

Baca Juga :  Sekda Agara Direkomendasikan Jadi Pj Bupati Oleh DPRK

“Nah ini jadi kami yang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, ini kan jadi lucu,” terang dia.

Pihaknya juga ingin mengomentari perihal tersebut.

“Jaksa Kajari Batu menerima Arist Merdeka Sirait di kantornya, setelah itu dibacakan surat tuntutan. Maksudnya apa Arist Merdeka Sirait masuk? Arist Merdeka Sirait itu adalah orang yang berperkara, dia kuasa dari pelapor. Jaksa mengatakan tidak ada larangan untuk jaksa menerima suport, masukan dari orang yang tidak berperkara,” urainya.

Pada kesempatan yang sama Tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, menduga bahwa AMS ada maksud dan keinginan yang tersembunyi dalam perkara tersebut.

“Nyatanya Arist Merdeka Sirait punya agenda dan maksud, ada keinginan – keinginan tersembunyi tidak murni hukum. Jadi, tim bilang dia (JPU) tidak terima orang yang yang berperkara. Nyatanya Aris Merdeka Sirait kuasa dari pelapor, kita akan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) bahwa Kajari Batu menerima pihak yang berperkara,” ungkapnya penuh tegas.

Melihat perkara kliennya tersebut tim kuasa hukum JEP meyakini bahwa terdakwa tidak bersalah.

“Kami sangat optimis bahwa klien kami tidak bersalah, kita berdasarkan fakta. Karena hakim memutus harus dipenuhi dua alat bukti ditambah keyakinan. Karena tidak bisa memutus perkara hanya dengan keyakinan, dan tidak bisa memutus suatu perkara hanya dengan asumsi, harus tetap ada dua alat bukti, dan dua alat bukti itu tidak terpenuhi,” ungkap Bang Hotma.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Dasuk Laok menggelar Musdes Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2023

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Penuntut Umum yakni, Yogi Sudharsono, S.H., mengatakan sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Dengan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

“Agenda sidang kali ini adalah jawaban atau tanggapan atas replik dari Penuntut Umum (duplik) oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang inti dari duplik tersebut antara lain, menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Julianto Eka Putra, dan penasihat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa Julianto Eka Putra dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, memerintahkan agar terdakwa Julianto Eka Putra dikeluarkan dari rumah tahanan negara, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Julianto Eka Putra, dan membebankan biaya perkara pada Negara,” terangnya.

Yogi menambahkan, sidang ditunda selama 2 Minggu ke depan.

“Sidang akan digelar kembali pada Rabu 7 September 2022, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (tim/Red).

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru