Berkas Perkara Tersangka Gama Ferroh Telah Dinyatakan P21

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KUPANG – Berkas perkara tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kajari Kota Kupang Banua Purba, SH.,MH., melalui Rindaya Sitompul selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Tim Media, Pada Rabu, (21/09/2022).

Kepada wartawan dirinya mengatakan bahwa berkas perkara pelecehan seksual tersebut telah P21 sejak Senin (19/09).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara atas nama tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh telah P21 Tertanggal 19 September 2022.” Bebernya

Baca Juga :  Desa Gunung Sugih Besar Peringati HUT RI ke 77

Rindaya Sitompul juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan Polsek Maulafa terkait penyerahan tersangka Gama Ferroh,

“Langkah selanjutnya ialah kami berkoordinasi dengan penyidik dari Polsek Maulafa terkait penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.” Ungkapnya lagi

Ketika disinggung mengenai adanya opini publik di Media Sosial (Medsos) yang mengatakan kasus tersebut tak memiliki cukup bukti kuat karena tidak ada alat bukti Visum terhadap perbuatan pelaku saat meremas pantat korban dan terkesan adanya rekayasa, sedangkan pelaku sendiri jelas-jelas dijerat menggunakan Pasal 281, dirinya menegaskan bahwa,

Baca Juga :  APSB Datangi Kejati Sumsel Terkait Dugaan dugaan KKN di kabupaten, Muratara, PALI, dan Empat Lawang

“Terhadap pertanyaan ini sudah masuk materi perkara maka akan kami sampaikan dan buka secara terang benderang pada saat di persidangan.” Pungkas Kasi Intel

Sementara itu Kapolsek Maulafa, Kompol Antonius Mengga saat dikonfirmasi, Pada Rabu, (21/09/2022), membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Gama Ferroh telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang,

“Perkembangan penyidikan perkara Pasal 281 kita sudah dapat P21 dari JPU, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk Tahap 2.” Tandas Kompol Anton Mengga. (red/tim)

Berita Terkait

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Berita Terbaru

Kesehatan

Methylprednisolone: Obat Apa, untuk Apa, dan Berapa Dosisnya?

Senin, 23 Jun 2025 - 19:53 WIB

Kesehatan

5 Tanda Anda Harus Segera ke Dokter Gigi, Jangan Tunda!

Senin, 23 Jun 2025 - 19:42 WIB