Bongkar Praktek Judi Sabung Ayam, Resmob Polres Torut Amankan 4 Pelaku

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toraja Utara – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil membongkar praktek judi sabung ayam di Dusun Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala Kab. Toraja Utara, Minggu (28/08/2022) sore. Sedikitnya, 4 orang Pelaku berhasil diamankan.

Sebelumnya, pihak Polres Toraja Utara mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah berlangsung praktek judi sabung ayam di Dusun Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala Kab. Toraja Utara.

Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob bersama Piket Fungsi Polres Toraja Utara dipimpin oleh Ps. Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 16.00 Wita, Personel tiba di lokasi. Dan ternyata benar, begitu tiba sejumlah pelaku terlihat sedang asyik bermain judi jenis sabung ayam. Para pelaku yang melihat kehadiran Polisi langsung berhamburan menyelamatkan diri.

Baca Juga :  Gubernur NTT Lantik Sensei George Hadjoh Menjadi Penjabat Walikota Kupang

Dari kesekian pelaku praktek judi sabung ayam tersebut, ada 4 orang pelaku yang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 ekor ayam jantan, 2 ekor bangkai ayam hasil aduan, 10 bilah pisau taji, serta uang tunai Rp. 254.000,-.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H membenarkan kronolgis penangkapan terhadap para pelaku perjudian jenis sabung ayam beserta barang bukti.

Ia mengungkapkan bahwa “benar, ada 4 orang pelaku yang berhasil kita amankan beserta beberapa barang bukti lainnya. saat ini sedang kami proses”.

Baca Juga :  Tak Mampu Penuhi Relokasi 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang, Ahli Waris Memohon Belas Kasihan Jenderal Andika

Ditambahkan, 4 orang pelaku yang berhasil Kami amankan, yakni, RB (21) warga Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala, SM (26) warga Batu Kel. Tikala Kec. Tikala, AM (56) warga Dsn. Tangdanun Lembang Buntu Lobo’ Kec. Sesean, serta MS (45) warga Pongrombe Lembang Buntu Batu Kec. Tikala.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku yang telah diamankan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama sepuluh tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.

Sebelum meninggalakan lokasi Kami tak lupa menghimbau kepada warga setempat untuk tidak menjadi penyedia tempat ataupun memfasilitasi praketek perjudian jenis apapun terlebih sabung ayam, tutupnya. (Humas)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!
[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:23 WIB

Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:19 WIB

Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terbaru