Bongkar Praktek Judi Sabung Ayam, Resmob Polres Torut Amankan 4 Pelaku

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toraja Utara – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil membongkar praktek judi sabung ayam di Dusun Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala Kab. Toraja Utara, Minggu (28/08/2022) sore. Sedikitnya, 4 orang Pelaku berhasil diamankan.

Sebelumnya, pihak Polres Toraja Utara mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah berlangsung praktek judi sabung ayam di Dusun Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala Kab. Toraja Utara.

Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob bersama Piket Fungsi Polres Toraja Utara dipimpin oleh Ps. Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 16.00 Wita, Personel tiba di lokasi. Dan ternyata benar, begitu tiba sejumlah pelaku terlihat sedang asyik bermain judi jenis sabung ayam. Para pelaku yang melihat kehadiran Polisi langsung berhamburan menyelamatkan diri.

Baca Juga :  UPTD Samsat Palembang IV Mendapatkan Pencapaian Dan Kinerja Yang Luar Biasa Di Tahun 2022

Dari kesekian pelaku praktek judi sabung ayam tersebut, ada 4 orang pelaku yang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 ekor ayam jantan, 2 ekor bangkai ayam hasil aduan, 10 bilah pisau taji, serta uang tunai Rp. 254.000,-.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H membenarkan kronolgis penangkapan terhadap para pelaku perjudian jenis sabung ayam beserta barang bukti.

Ia mengungkapkan bahwa “benar, ada 4 orang pelaku yang berhasil kita amankan beserta beberapa barang bukti lainnya. saat ini sedang kami proses”.

Baca Juga :  Masyarakat Berharap PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Janagan Tutup Mata

Ditambahkan, 4 orang pelaku yang berhasil Kami amankan, yakni, RB (21) warga Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala, SM (26) warga Batu Kel. Tikala Kec. Tikala, AM (56) warga Dsn. Tangdanun Lembang Buntu Lobo’ Kec. Sesean, serta MS (45) warga Pongrombe Lembang Buntu Batu Kec. Tikala.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku yang telah diamankan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama sepuluh tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.

Sebelum meninggalakan lokasi Kami tak lupa menghimbau kepada warga setempat untuk tidak menjadi penyedia tempat ataupun memfasilitasi praketek perjudian jenis apapun terlebih sabung ayam, tutupnya. (Humas)

Berita Terkait

WBP Rutan Kandangan Terima Layanan Pelepasan KB Implan untuk Kesehatan Reproduksi
Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak
Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02 WIB

WBP Rutan Kandangan Terima Layanan Pelepasan KB Implan untuk Kesehatan Reproduksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:15 WIB

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Berita Terbaru