Bongkar Praktek Judi Sabung Ayam, Resmob Polres Torut Amankan 4 Pelaku

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toraja Utara – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil membongkar praktek judi sabung ayam di Dusun Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala Kab. Toraja Utara, Minggu (28/08/2022) sore. Sedikitnya, 4 orang Pelaku berhasil diamankan.

Sebelumnya, pihak Polres Toraja Utara mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah berlangsung praktek judi sabung ayam di Dusun Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala Kab. Toraja Utara.

Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob bersama Piket Fungsi Polres Toraja Utara dipimpin oleh Ps. Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 16.00 Wita, Personel tiba di lokasi. Dan ternyata benar, begitu tiba sejumlah pelaku terlihat sedang asyik bermain judi jenis sabung ayam. Para pelaku yang melihat kehadiran Polisi langsung berhamburan menyelamatkan diri.

Baca Juga :  Mayat Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Warga, Polisi Lakukan Olah TKP

Dari kesekian pelaku praktek judi sabung ayam tersebut, ada 4 orang pelaku yang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 ekor ayam jantan, 2 ekor bangkai ayam hasil aduan, 10 bilah pisau taji, serta uang tunai Rp. 254.000,-.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H membenarkan kronolgis penangkapan terhadap para pelaku perjudian jenis sabung ayam beserta barang bukti.

Ia mengungkapkan bahwa “benar, ada 4 orang pelaku yang berhasil kita amankan beserta beberapa barang bukti lainnya. saat ini sedang kami proses”.

Baca Juga :  Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

Ditambahkan, 4 orang pelaku yang berhasil Kami amankan, yakni, RB (21) warga Tombang Galungan Lembang Buntu Batu Kec. Tikala, SM (26) warga Batu Kel. Tikala Kec. Tikala, AM (56) warga Dsn. Tangdanun Lembang Buntu Lobo’ Kec. Sesean, serta MS (45) warga Pongrombe Lembang Buntu Batu Kec. Tikala.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku yang telah diamankan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama sepuluh tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.

Sebelum meninggalakan lokasi Kami tak lupa menghimbau kepada warga setempat untuk tidak menjadi penyedia tempat ataupun memfasilitasi praketek perjudian jenis apapun terlebih sabung ayam, tutupnya. (Humas)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Berita Terbaru