Gunungsitoli – Alias BD telah Di tahan di kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara di duga telah melakukan tindak Pidana korupsi sisa Aggaran yang Di kelolah oleh Dinas kesehatan Kabupaten Nias Barat Pada Anggaran Tahun 2018 Salah Seorang PPTK Dinas Kesehatan telah mengembalikan kepada BD Bendahara Dinas kesehatan tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp.843.000.000.(Delapan Ratus empat Puluh tiga juta rupiah)Dengan Bukti terlampir Pada Saat itu seharusnya BD Mengembalikan Ke rekening Daerah (RKUD)kabupaten Nias Barat,tetapi sebagian Memberikan Pinjaman Kepada Orang Lain Sebesar Rp.450.000.000(empat ratus lima Puluh juta Rupiah).
Pada tahap penyidikan temuan tim penyidik Pidsus kejari Gunungsitoli Bahwa yang tidak Di kembalikan Oleh BD Sebesar Rp.513.000.00(lima ratus tiga Belas juta rupiah)terakhir pada tanggal 10 juni 2022 Oleh BD Denagn etikad Baik telah mensgembalikan Sebesar Rp.400.000.000(empat ratus juta rupiah)
Tersangka BD kep.MM.selaku Bendahara pengeluaran Dinas kesehatan Kabupaten Nias Barat pada tahun anggaran 2018
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal sangkaan :pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan dibtambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan undang-undang atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,pasal 8 jo 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dibubah dan di tambah undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan pasal 3 jo pasal 18 nimor 31 tahun 1999.
Dengan surat perintah penyidikan kejaksaan negeri gunungsitoli Nomor :print-02.a/L.2.22/fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022 jo Surat perintah penyidikan
Kepala kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor :print-02./L.2.22/fd.1/03/2022 tanggal 29 maret 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada oengembalian sisa anggaran yang di kelolah oleh Dinas kesehatanbkabupaten Nias Barat TA.2018.
Surat oenetapan nomor:TAP-23/L.2.22/fd.1/08/2022 tanggal 18 agustus 2022.
(Sabar Halawa)