Di Duga Korupsikan Pengembalian Sisa Anggaran Dinas Kesehatan Kab.Nias Barat  TA.2018 BD Di Tahan Di kejari Gunung Sitoli Sumut

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli – Alias BD telah Di tahan di kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara di duga telah melakukan tindak Pidana korupsi sisa Aggaran yang Di kelolah oleh Dinas kesehatan Kabupaten Nias Barat Pada Anggaran Tahun 2018 Salah Seorang PPTK Dinas Kesehatan  telah mengembalikan kepada BD Bendahara Dinas kesehatan tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp.843.000.000.(Delapan Ratus empat Puluh tiga juta rupiah)Dengan Bukti terlampir Pada Saat itu seharusnya BD Mengembalikan Ke rekening Daerah (RKUD)kabupaten Nias Barat,tetapi sebagian Memberikan Pinjaman Kepada Orang Lain Sebesar Rp.450.000.000(empat ratus lima Puluh juta Rupiah).

Pada tahap penyidikan temuan tim penyidik Pidsus kejari Gunungsitoli Bahwa yang tidak Di kembalikan Oleh BD Sebesar Rp.513.000.00(lima ratus tiga Belas juta rupiah)terakhir pada tanggal 10 juni 2022 Oleh BD Denagn etikad Baik telah mensgembalikan Sebesar Rp.400.000.000(empat ratus juta rupiah)

Baca Juga :  Kasat Polairud Polres Sinjai, Ikuti Rapat Kesiapan Pelaksanaan Cabor Dayung Dalam Porprov XVll

Tersangka BD kep.MM.selaku Bendahara  pengeluaran Dinas kesehatan Kabupaten Nias Barat pada tahun anggaran 2018

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal sangkaan :pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan dibtambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan undang-undang atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,pasal 8 jo 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dibubah dan di tambah undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan pasal 3 jo pasal 18 nimor 31 tahun 1999.

Baca Juga :  Taman Wisata Berkuda Binjai Equestrian and Resto Gelar Giat Biestro Dressage Competition 2022

Dengan surat perintah penyidikan kejaksaan negeri gunungsitoli Nomor :print-02.a/L.2.22/fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022 jo Surat perintah penyidikan

Kepala kejaksaan Negeri Gunungsitoli  Nomor :print-02./L.2.22/fd.1/03/2022 tanggal 29 maret 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada oengembalian sisa anggaran yang di kelolah oleh Dinas kesehatanbkabupaten Nias Barat TA.2018.

Surat oenetapan nomor:TAP-23/L.2.22/fd.1/08/2022 tanggal 18 agustus 2022.

(Sabar Halawa)

Berita Terkait

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah
Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024
Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
PMI Jember Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional
Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu, JEPR datangi DPRD Jember
Upaya Menjaga Ekosistem Sungai Bupati dan PMR Tuangkan Eco Enzyme di Sungai Jompo
PMI Jember Gelar Halal Bihalal
Pamer Saldo Rp53 Miliar Kades di Jember Ngaku Bacabup Bondowoso
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Rabu, 24 Mei 2023 - 00:48 WIB

Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024

Senin, 15 Mei 2023 - 05:33 WIB

Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Jumat, 12 Mei 2023 - 04:35 WIB

PMI Jember Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional

Rabu, 10 Mei 2023 - 01:12 WIB

Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu, JEPR datangi DPRD Jember

Jumat, 5 Mei 2023 - 07:59 WIB

PMI Jember Gelar Halal Bihalal

Kamis, 4 Mei 2023 - 18:33 WIB

Pamer Saldo Rp53 Miliar Kades di Jember Ngaku Bacabup Bondowoso

Kamis, 4 Mei 2023 - 01:58 WIB

Eratkan Silaturahmi, PANWASLU Kecamatan Gumukmas Gelar Halal Bihalal

Berita Terbaru

Berita

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

Berita

Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024

Rabu, 24 Mei 2023 - 00:48 WIB