Diduga Tambang Ilegal Melonjak di Desa Body Kabupaten Buol

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boul – Daktifitas tambang ilegal yang saat ini beraktifitas di kabupaten Buol Sulawesi Tengah yang terletak di desa Body semakin melonjak para pelaku tambang ilegal. Sumber yang di dapat dari masyarakat Desa Body ke awak media. mengatakan adanya aktifitas tambang ilegal di desa Body yang di duga memakai alat berat.

Dari Sumber Informasi Masyarakat Desa Body , awak media melakukan Investigasi dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang ilegal, dengan menggunakan alat berat jenis eksapator untuk menemukan bahan tambang mas.

Baca Juga :  Padepokan Dokter Langit Siap Dukung Dan Sukseskan 2024 DPC PBB Kota Cilegon

Dalam Peraturan dimana ada aktifitas tambang mas ilegal, sudah menyalahi aturan yang tercantum dalam Undang undang Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba Dengan Bunyi Sebagai Berikut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah,

Baca Juga :  Wakil Ketua DPC SKPPHI Sumenep Tuding Kantor BPN Sumenep Diduga Jadi Sarang Mafia Tanah

Jadi, Masyarakat Mengatan, “ Kami minta dari pihak penegak hukum polres Buol, segera melakukan penangkapan tambang mas ilegal yang ada di kabupaten Buol,di desa Body, yang Diduga ada berapa oknum -oknum yang melakukan pembiaran tambang mas ilegal.” Pungkasnya. (Red)

 

Berita Terkait

Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan
Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024
Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU
Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura
UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:01 WIB

Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:04 WIB

Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:38 WIB

Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Berita Terbaru

Berita

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 07:04 WIB

Berita

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:50 WIB

Berita

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Mar 2024 - 16:52 WIB