Dirasa Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

- Redaksi

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Malang – Sidang Praperadilan terhadap Kasatreskrim Polres Batu dan Polda Jawa Timur, digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin, (21/11/2022).

Praperadilan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Yudi Harto Gunawan, dari Maha Patih Law Office.

Syaiful Bahri, S.H., M.H salah satu anggota tim kuasa hukum menyampaikan, bahwasanya Praperadilan ini diajukan setelah pihaknya merasa terdapat beberapa kejanggalan, baik dalam penanganan administrasi maupun proses penyidikan, sampai dengan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun alasan kami melakukan praperadilan ini ada beberapa point yakni mulai terbitnya dua sprindik, jangka waktu penyidikan yang sudah daluarsa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 khususnya pasal 31. Serta dasar kami mengajukan praperadilan ini juga diatur dalam Pasal 77 KUHAPidana”, tutur alumnus Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Brawijaya ini.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Diminta Tindak Tegas Oknum Deb Collector Yang Diduga Masih Bebas Berkeliaran

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Andi Rachmanto, anggota tim kuasa hukum yang juga sebagai ketua LBH Malang.

“Sebenarnya praperadilan ini kami ajukan merupakan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap rekan – rekan penyidik Polri. Yang mana kami yakin saat ini instansi kepolisian masuk dalam tahap perbaikan dan ditempa ibaratnya tuk menjadi seperti Emas 24 karat, sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Kapolri kita. Nah disinilah turut andil kita dalam mengkoreksi langkah – langkah penyidik, seperti daluarsanya masa penyidikan, serta adanya perikatan jual beli antara Pelapor dan Terlapor. Tapi, hal ini dikesampingkan oleh rekan penyidik,” ujarnya.

Baca Juga :  Laksamana Yudo Titip Pesan “Besarkan Angkatan Laut”, Jelang Pergantian Kasal Jalesveva Jayamahe

Sedangkan pihak Polres Batu ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, ketika dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Batu menyampaikan bahwasanya perkara ini juga ditangani oleh Biro Hukum Polda Jatim, karena Polda Jatim juga masuk sebagai Turut Tergugat.

Dari Humas Pengadilan Negeri Kota Malang diwakili Rudy Hartono, sebagai Panitera PN Malang terkait Praperadilan ini, menyampaikan “Proses Pra Pengadilan ini hanya menunggu kehadiran oleh ke dua belah pihak, agar sidang pertama ini bisa dilangsungkan hari ini,” kata Rudy Hartono.

Perlu diketahui praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Yudi Harto Gunawan (Andi Rachmanto, S.H, Sandro Wahyu Permadi, S.H., M.H, Syaiful Bahri, S.H., M.H) yang kesemuanya merupakan Advokat dan konsultan hukum pada Maha Patih Law Office. (Red)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru