Gunung Sitoli – Oknum ASN Kantor Camat IGunung sitoli danoi Kota Gunung Sitoli Sebagai PJ kepala Desa Fowa Elriansyah Gulo Interfensi Wartawan Yang Melakukan Konfirmasi Di kantor Desa Fowa pada Hari Jum,at Tanggal 12 Agustus 2022 Sekira Pukul 11.30 Wib Siang Hari
Kedatangan Beberapa Awak Media Di kantor Desa Fowa kecamatan idanoi kota gunung sitoli tersebut Untuk Melakukan konfirmasi Kepada Elriansyah Gulo PJ.kades fowa Di mana Sumber Menyampaikan Kepada sejumlah wartawan Bahwa Perangkat Desa Fowa Ada 4 Orang Rangkap Jabatan.Dimana telah Di terapkan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa telah Di jelaskan secara tegas,Perangkat Desa tidak Boleh Rangkap Jabatan Dengan Sumber Gaji Yang sama Dari Negara,Baik itu APBN maupun APBD,
Kemudian PJ kades Fowa Di duga Telah Kakangin PerWal kota Gunung Sitoli No 37 tahun 2017 terkait Dengan Rangkap jabatan jelas telah Bertantangan Apa yang sudah Di terapkan Di lingkup instasi kota Gunung sitoli Sumatera utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika Media konfirmasi Kepada Ketua BPD Desa Fowa Terkait Kelakuan PJ Kepala Desa Fowa Elriansyah Gulo Itu kepada wartawan atas Larangan Meliput melakukan konfirmasi Di Desa Fowa Seakan Telah Melanggar Undang-undang No 40 Tahun 1999 di mana menyebutkan
Barang Siapa yang menghala Halangi tugas Jurnalistik Di penjara 2 tahun Dan Denda 500 juta Rupiah Elriasyah Gulo Jelas Interfensi larang untuk menghambat tugas Wartawan
Danj juga di duga telah langgar undang-undang no 14 tahun 2008 terntang keterbukaan informasi
Ketua BPD menyatakan Ke pada awak media saat di konfirmasi melalui aseluler menyebutkan Pj kades Elriasyah Gulo Itu seharusnya Di Beri layanan prima Para tamunya Apa lagi wartawan Yang mau konfirmasi Sama Dia Itu tidak Benar itu salah ungkapnya Ketua BPD,
Maka Dari Itu LSM KCBI Akan Laporkan PJ kades FOWa Elriasyah Gulo Di Polres Nias Sumatera Utara Terkait Larangan Meliputan di desa Fowa kecamatan Gunung Sitoli Idanoi Kota Gunung sitoli Di Karenakan LSM wartawan Tidak ada siapapun Menghambat Tugas Mereka, LSM dan Wartawan Di Lindungi Hukum Sesuai Aturan Di negara Republik indonesia Ungkap Sabar Halawa.
Di lanjutkan menyebutkan Bahwa Elriasyah Gulo itu Di duga Ada Indikasi Melanggar Aturan Kemendes Dan Aturan Walikota Gunung Sitoli makanya di larang wartawan Meliput Atau Melakukan konfirmasi.supaya Jangan Terungkap Di Publik takut ketahuan Kebohongan selama ini yang mereka perbuat.
Red.