Gegara Arisan Get (Online) F Harus Menjalani Hukuman

- Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Sumenep,- Beberapa Bulan lalu tepatnya tanggal 29 Juni 2022 salah satu warga Sumenep Bernama Putri Rahman mendatangi Mapolres Sumenep dengan melaporkan F (inisial) ke Mapolres Sumenep terkait Arisan yang tak kunjung dia dapat, kamis, (15/12/2022).

Berawal Saat F menawarkan Arisan dengan pendapatan berfariasi hanya dengan membayar nominal di bawah dari pendapatan arisan tersebut dengan ketentuan tanggal yang sudah di janjikan oleh F membuat Putri Rahman tertarik atas tawarannya bahkan hal ini di lakukan oleh F berkali kali sehingga Putri Rahman mengalami kerugian financial.

Bahkan ada juga beberapa saksi yang juga menjadi korban dengan inisial NSV sama NV mereka berdua juga menjadi saksi sekaligus korban yang mana mereka juga mengalami kerugian akibat kejadian ini

dalam hal ini korban mengalami kerugian total menyeluruh sebesar 110 juta.

korban berharap dengan di laporkannya perkara ini bisa membuat efek jera dan tidak di ulangi kembali

“Ia mas saya sudah rembuk sebelumnya kalo bisa F itu mengembalikan uang saya tapi saya selalu di janjiin sama F Hampir 1 tahun lamanya tapi nyatanya gak ada pembayaran sampai sekarang, makanya saya sama teman teman sudah capek mas biar dah saya pasrahkan sama hukum biar hukum yang menentukan” terang Putri kepada media ini

Saat media ini menelusuri lebih lanjut diperoleh informasi ternyata laporan yang dilakukan oleh Putri di Polres Sumenep terhadap F telah dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada hari Rabu, 14 Desember 2022 dan atas diri terdangka F langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.

Baca Juga :  Polres Bogor Pastikan Beredarnya Pemberitaan Adanya Oknum Yang Berbuat Mesum Tidaklah Benar

Namun putri menegaskan tak hanya akan menempuh pidana saja tapi pelapor Putri Rahman juga berinisiatif akan tempuh perdatanya di Pengadilan Negeri Sumenep, “tak hanya itu Mas di balik saya laporkan Pidananya saya juga akan tempuh Jalur Perdatanya” imbuh Putri Rahman sebagai pelapor

Saat di koonfirmasi kepada penyidik Polres Sumenep (Pidter) yang berinisial N menyampaikan.

“Mohon maaf ke Humas Polres ngeh pak”
” Biar gak salah 🙏”

Sedangkan Kasi Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti, SH saat di koonfirmasi sampai berita ini tayang belum ada jawaban. (nsr/irl)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Berita Terbaru