Suaranesia.com, Sampang,- Moh. Slamet SHI. SH Bin Tsasrip Ashari yang beralamat di Dusun Tengah RT.001 RW.003 Desa Bettet, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan telah melakukan gugatan harta bersama kepada mantan istrinya Hj. Chotimah Binti Sladin yang tinggal di Sampang, tepatnya di Jl. Teuku Umar RT.001 RW.001 Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Gugatan harta bersama (harta Gono – gini) yang diajukan oleh Moh. Slamet terhadap mantan istrinya Hj. Chotimah ini di daftarkan ke Pengadilan Agama Sampang pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022, dengan perkara nomor 304/Pdt.G/2022/PA.Spg.
Didalam gugatannya Moh. Slamet melalui Kuasa Hukumnya Wiwik Rahmawati, SH menuntut sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah berlantai dua, menurut Moh. Slamet selaku Penggugat bahwa tanah tersebut diperoleh dari hasil membeli tanah milik USMAN pada tahun 2013, Merujuk kepada Sertifikat Tanah No. 05608, dan rumah berlantai dua tersebut dibangun pada tahun 2014 merujuk kepada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor Register 503/033/434.211/2021, luas bumi: 407 M2, dan luas bangunan 200 M2, terletak di atas nama Hj. CHOTIMAH.
Selain rumah dan tanah, Penggugat yakni Moh. Slamet juga menuntut beberapa perhiasan yang berupa : Kalung 1 pasang seberat 10 gram 23 karat, Cincin 1 pasang seberat 10 gram 23 karat, Cincin 1 pasang seberat 5 gram 23 karat, Cincin 1 pasang seberat 5 gram 23 karat, Gelang 6 pasang seberat 12 gram 23 karat.
Penggugat yakni Moh. Slamet melalui kuasanya juga menuntut modal usaha Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), beserta hasil usaha Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah), ia sebagai Penggugat meminta agar modal usaha tersebut ditetapkan sebagai harta bersama dan dibagi dua.
Selain itu, Moh. Slamet didalam gugatannya juga menuntut beberapa kendaraan yang meliputi Mobil Kijang Innova tahun 2007 Nopol : L 1486 WR, dibeli pada tahun 2019, Sepeda Motor Aerox tahun 2019 Nopol : M 2643 PS, dibeli pada tahun 2019, Sepeda Motor Scoopy Hitam tahun 2018 Nopol : M 5628 PR, dibeli pada tahun 2019, Sepeda Motor Scoopy Pink  tahun 2008 Nopol : M 2325 PV, dibeli pada tahun 2013, Sepeda Motor N Max Hitam tahun 2019 Nopol : M 2850 PS, dibeli pada tahun 2019, Sepeda Motor Fino tahun 2020 Nopol : M 2191 NG, dibeli pada tahun 2021, Sepeda Motor Beat tahun 2018 Nopol : M 2958 PX, dibeli pada tahun 2019, Sepeda Angin merk Polygon 2 (dua) buah, dibeli pada tahun 2019.
Tidak luput dari gugatan Penggugat yang juga menuntut tentang Perabotan rumah tangga yang meliputi AC merk Sharp 5 (lima) unit, kulkas merk Sharp 2 (dua) unit, mesin cuci merk Sharp 1 (satu) unit, meja/ Kursi makan 1 (satu) stel, Meja/ Kursi tamu 4 (empat) stel, Televisi merk Samsung 6 (enam) unit, CCTV Kamera 8 (delapan) unit, Kasur Busa 5 (lima) unit, Lemari pakaian olympic 2 (dua) unit, Lemari pakaian jati 1 (satu) unit.
Setelah melewati persidangan yang sangat panjang, seluruh gugatan Moh. Slamet ini harus pupus pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022, karena Pengadilan Agama Sampang telah memutus dengan menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan yang diajukan Moh. Slamet ini atau dengan kata lain telah memenangkan Tergugat yaitu Hj. Chotimah.
Hj. Chotimah yang didampingi oleh 2 (dua) orang Kuasa Hukumnya Ach. Supyadi, SH., MH. dan Arief Syafrillah, SH. saat dimintai tanggapannya terhadap putusan Pengadilan Agama Sampang yang telah memenangkan perkara ini menyatakan sangat bersyukur.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh, Alhamdulillah sudah diputus, saya sangat bersyukur karena saya telah menang atas gugatan dari Bapak Slamet” ujar Hj. Chotimah.
Sementara Arief Syafrillah, SH., selaku Kuasa Hukum dari Hj. Chotimah menambahkan : “kemenangan ini diperoleh klien kami karena dari Penggugat memang tidak kuat bukti-buktinya”.
“Penggugat ini sudah dikasi tahu waktu mediasi kalau gugatannya sulit dibuktikan, waktu itu kami tawari perdamaian, tapi Penggugat tetap ngotot, ya sudah, akhirnya kalah kan sekarang”, tegasnya iril panggilan akrab dari Arief Syafrillah SH selaku Kuasa Hukum Hj. Chotimah.
Sementara itu Wiwik Rahmawati, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat Moh. Slamet saat dikonfirmasi media ini menyatakan kalau dirinya sebagai pengacara Moh. Slamet cuma sampai di putusan.
“Ya bukan saya, kan saya pengacaranya cuma sampai disini udah deal, udah putus”, ujar Wiwik panggilan akrabnya Wiwik Rahmawati, SH.
Ditanya apa ada langkah-langkah selanjutnya, Wiwik menyatakan tidak ada.
“Enggak, enggak, enggak mas, enggak”, jawab Wiwik. Tuturnya. (fans/nsr)