Ini Penjelasan Widyawati Singgih Mengapa Tersangka Gama Ferroh Tidak Ditahan

- Redaksi

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Kupang – Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual terhadap NND (23) dan DMD (23) di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, telah resmi menyandang status tersangka sejak Selasa, (30/08/2022) lalu.

Seperti diketahui publik bahwa Gama Ferroh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Maulafa Polres Kupang Kota Polda NTT setelah dinilai sudah cukup memenuhi unsur dalam Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Akan tetapi masih banyak masyarakat yang ramai mempertanyakan mengapa Tersangka Gama Ferroh belum juga ditahan alias masih bebas berkeliaran padahal dirinya saat ini sudah resmi menyandang status sebagai tersangka.

Inilah penjelasan Widyawati Singgih, SH., M.Hum., selaku Kuasa Hukum Korban saat dikonfirmasi tim media melalui Telepon Selulernya, Pada Selasa, (13/09/2022) Siang.

Menurut Widyawati bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Gama Ferroh dalam Pasal 281 KUHP tersebut masih dibawah lima tahun penjara sehingga tersangka tidak ditahan,

“Pasal 281 KUHP yang dipakai untuk menjerat tersangka ancamannya tidak sampai 5 Tahun Penjara sehingga dia tidak ditahan, namun proses hukum masih sementara berjalan sesuai tahapan.” Ujarnya

Masih menurut Advokat dari LBH Surya NTT yang sedang naik daun ini bahwa, “Saya kira itu sangat jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Silahkan dibaca sehingga tidak menciptakan opini sesat ditengah masyarakat.” Beber Widyawati Singgih.

Baca Juga :  Alami Konsleting Listrik, Sebuah Angkot Terbakar di Tamansari Bogor, Pihak Kepolisian Lakukan Penanganan

Dirinya juga meminta pers terus mengawal persoalan ini sampai korban benar-benar mendapatkan keadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab kasus pelecehan tersebut saat ini telah Tahap I dimana berkas telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang,

“Saya berterimakasih atas dukungan dari rekan-rekan media sekalian. Saya berharap agar korban dapat memperoleh keadilan secara hukum sebagai seorang perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Saat ini telah Tahap I yang artinya berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kita juga masih menunggu Tahap II yakni penyerahan Tersangka.” Pungkasnya. (red/tim)

Berita Terkait

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Berita Terbaru

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

Berita

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

Berita

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Berita

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB