Ini Penuturan Kasad Reskrim Polres Metro Jakbar Terkait Tersangka KDRT yang Tidak Ditahan

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Sunan Kalijaga yang merupakan pengacara korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami MMS di kembangan
menyebutkan, tersangka D yang merupakan suami MMS tidak ditahan.

Terkait keluhan pengacara Sunan Kalijaga tersebut,
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menyebutkan, seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor.

“Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan,” kata Joko saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus KDRT yang menimpa MMS, menurut Joko, tim penyidik menilai bahwa tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan

Penyidik punya alasan untuk tidak melakukan penahanan, yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak lari,” jelas Joko.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan, yakni tersangka yang masih mengasuh keempat anaknya.

Baca Juga :  Dirasa Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

“Selain itu, yang bersangkutan juga mengasuh empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka), masih suami istri. Sementara, anak-anaknya diasuh oleh suaminya,” kata Joko.

“Perlu diingat, tersangka itu masih disangka, dia belum tentu salah, belum tentu benar. Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya,” pungkas Joko.

Sebelumnya, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum korban MMS mengeluh karena tersangka D tidak ditahan polisi.

Sunan berharap tersangka D ditahan. Sebab, kliennya hingga saat ini takut akan keberadaan tersangka.

“Harapannya pasti penahanan. Karena kami menanti dengan harap-garap cemas. Sampai saat ini, kami dapat membuktikan ibu ini (korban) ketakutan, sehingga ibu ini menggunakan jasa security untuk mengawal, karena ketakutan (kepada tersangka),” ungkap Sunan.

Kronologi KDRT

Adapun MMS dilaporkan mengalami tindak KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya sejak 2019. Tindakan itu dilakukan di rumah mereka, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Launching E-TLE Mobile

MMS menceritakan, suaminya kerap marah-marah usai memberi nafkah kepada keluarga. Mereka telah menikah selama 26 tahun dan dikaruniai empat orang anak.

“Dia enggak rela ngebayarin saya makan, gitu. Jadi setiap dia habis bayarin makan itu marah-marah, gitu,” kata MMS kepada wartawan, Juni lalu.

Selain itu, MMS mengaku beberapa kali dipukul D dengan benda tumpul hingga memar. MMS heran, padahal, perekonomian suaminya tidaklah sulit.

“Waktu itu saya habis pergi sama anak, sampai rumah, suami marah-marah, mukulin saya, tangan saya dijepit, kepala saya dipukul. Terus waktu saya mandi, lagi keringin rambut pakai hair dryer, dipukul pakai hair dryer dua kali ke leher,” kata MMS.

Bahkan, kata MMS, suaminya pernah mengancam ingin membunuhnya.

“Dia (suami) suruh ART saya ngambil pisau buat ngebunuh dan mau dikubur di depan halaman rumah saya. ART saya jadi saksi suami ngomong begitu,” pungkas MMS. (red)

Berita Terkait

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Berita Terbaru

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

Berita

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

Berita

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Berita

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB