Suaranesia.com, Tangerang – Polisi mengamankan dua pelajar berinisial ILFR (15) dan KB (17) yang hendak melakukan tawuran. Mereka ditangkap setelah membuat janji tawuran melalui media sosial pada Minggu (4/12/2022).
“Dua remaja berinisial ILFR (15th) dan KB (17th) kita amankan di Jalan Anusapati Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Zain menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana tawuran kelompok. Saat menggeledah ponsel milik salah satu yang ditangkap, polisi mendapati ajakan tawuran di aplikasi Instagram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan kedua remaja tersebut, benar saja saat diperiksa dari handphone mereka terdapat percakapan janjian tawuran dengan kelompok lain, tempatnya sudah mereka sepakati,” tuturnya.
Selanjutnya, Zain menyebut kedua remaja akhirnya dibawa ke Mapolsek Jatiuwung untuk dimintai keterangan. Polisi juga memanggil orangtua dan pihak sekolah mereka untuk dilakukan pembinaan.
“Kita panggil orang tua mereka dan pihak sekolah, setelah didata dan diberikan pendampingan unit PPA tentunya dengan melibatkan PPTP2A, keduanya kita kembalikan ke orang tuanya dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tukasnya. (Red)