Kades Lasara Bagawu Diduga Tidak Mengindahkan Surat Rekomendasi Camat Mandrehe Barat

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Sep 2022 14:53 0 6 admin

NIAS BARAT – Anehnya Kepala Desa Lasara Bagawu Kecamatan Mandehe Barat diduga kangkangi aturan dan melawan Rekomendasi Camat dalam Pengangkatan Perangkat Desanya.

Awalnya berita acara Panitia Penjaringan Perangkat Desa (P3D) Lasara Bagawu,  kecamatan Mandehe Barat Kabupaten Nias Barat.

Bakal Calon Pengisian Sekretaris Desa yaitu, Sosiologi Gulo, Aguslinus Waruwu.Bakal Calon kepala Urusan Keuangan Desa, Sokhiwolo,o Gulo, Liberti Gulo, dan Florianus Syukur Rahmat Gulo.

Panitia penjaringan menyatakan bahwa berkas masing-masing calon telah memenuhi persyaratan sehingga panitia penjaringan menetapkan sebagai Calon Perangkat Desa dan selanjutnya Panitia penjaringan perangkat desa menyerahkan berkas bakal calon Kepada kepala Desa Lasara Bagawu An.ADOLF BASTIA Gulo dan selanjutnya Kepala Desa Meminta Rekomendasi Camat Dalam hal penetapan pengangkatan perangkat desa tersebut.

Pada tanggal 5 September 2022 menindak lanjuti surat Rekomendasi Camat tentang pengangkatan perangkat desa Lasarabagawu dengan tembusan kepada Bupati Nias Barat dan PMD Nias Barat berdasarkan Surat Rekomendasi Camat Mandehe Barat Nomor 140/590/MB dan 140/591/MB untuk Pengangkatan Perangkat Desa adalsh Aguslinus Waruwu sebagai Sekertaris Desa dan sebagai  Bendahara Keuangan Desa yaitu Florianus Syukur Rahmat Gulo,l.

Namun pada tanggal 15/9/2022 Panitia penjaringan pengisian perangkat Desa Lasara Bagawu kembali membuat Smsurat kepada Perangkat Desa yang sudah keluar Rekomendasi Camat Mandehe Barat Menuliskan Bahwa Menemukan Kelemahan Antara lain Aguslinus Waruwu, permohonan saudara tidak tertulis dengan tangan sendiri, dan juga pernah memundurkan diri sebagai perangkat desa atas permintaan sendiri.

Calon Kepala urusan keuangan yang sudah keluar rekomendasi dari camat Mandehe Barat Florianus Syukur Rahmat Gulo bahwa permohonan Saudara tidak Di tulis Tangan (Ciplakan), juga tidak bisa mengoperasikan komputer dan sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai BPD.

Dalam Hal tersebut dimana Kepala Desa Lasarabagawu telah mengangkat dan menerbitkan SK sepihak tentang penetapan perangkat desa yaitu Sosiologis Gulo sebagai sekertaris desa di mana saat ini masih Aktif sebagai Kaur Umum dan juga Kades Lasarabagawu tersebut diduga telah Kangkangi aturan dan ketentuan yang berlaku serta tidak sesuai dengan surat rekomendasikan camat, dan di lanjutkan dengan pengangkatan Kepala Urusan keuangan Desa yaitu Sokhiwolo,o Gulo itu adalah Saudaranya sendiri (Sepupu) dan juga tidak sesuai dengan surat rekomendasi camat.

Maka dari itu media mencoba konfirmasi Kepada camat Mandehe Barat namun tidak bisa di hubungi dengan nada panggilan Nomor yang anda tunjuk sedang sibuk, dengan demikian masyarakat meminta kepada Bupati Nias Barat agar Kepala Desa Lasarabagawu An.ADOLF BASTIAN GULO segera Di copot dari jabatannya. Ungkap Salah Seorang Tokoh adat dan Toko Agama Desa Lasarabagawu yang tidak di sebut namanya.

(Sabar Halawa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA