Suaranesia.com, Kutacane,- Kejaksaan Tinggi Aceh (KAJATI) Bambang Bachtiar SH MH meresmikan gedung Bale Sepakat Segenap Restorative Justice di kantor Camat Lawe Bulan, Senin (28/11)2022.
Rumah Restorative Justice dengan Nama Bale sepakat Segenep, Louching di Kabupaten Aceh Tenggara.(Kutacane)
Selain Menlauching Rumah Restorative Justice Kajati juga meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Stunting di Kabupaten Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kesempatan Bambang Bachtiar SH MH menyampaikan program restorative Justice program unggulan di kejaksaan yaitu upaya penuntutan berdasarkan keadilan kooperatif di dalam aturan internal di kejaksaan telah diatur di dalam peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Selanjutnya bahwa kegiatan ini, event perdana dilakukan di Aceh Tenggara, adalah dua-duanya untuk kepentingan masyarakat di Aceh Tenggara.ujar pak Bambang.
Dikatakan Bambang juga bahwa Rumah Restorative Justice, tentunya menjaga harmonisasi antara kearipan lokal umumnya di Aceh terkhusus di Aceh Tenggara, sehingga tidak bertentangan. paparnya.
Lebih lanjut katanya bahwa semua kasus pidana tidak harus semua serta Merta di persidangan melainkan dengan Pakat musyawarah. Karena kalau kita lihat latar belakang kenapa ada Restorative rata-rata rutan atau lapas yang ada dari Sabang sampai Merauke umumnya sudah over kapasitas. Ujar Bambang sehingga inilah dasarnya rumah restorative justice ini, kata kajati ini, ucap nya lagi.
Semetara itu bahwa keberadaan rumah restoratif ini bukan hanya seremonial belaka hari ini saya resmikan tetapi tidak ada kegiatannya saya minta betul-betul dimanfaatkan semaksimal mungkin keberadaannya sehingga dapat di manfaatkan oleh para pencarian Keadilan. paparnya.
Oleh karena itu tutupnya bahwa sampai saat ini terjadi di Aceh Tenggara, tercatat Hampir di Atas 130 Kasus yang telah di kerjakan oleh Kajari Aceh Tenggara. Tangkas Bambang mengakhiri komentarnya. (Sadikin)