Kasus Dugaan Mafia Tanah di Desa Malang Sari Terus Bertambah, Kali Ini Diduga Mantan Camat Sekampung Udik Terlibat

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Sep 2022 14:00 0 18 admin

BANDARLAMPUNG – Oknum Kepala Desa Gunung Agung inisial SYT (68) dan mantan Camat Sekampung Udik, Lampung Timur inisial SHN (58), diduga turut terlibat dalam kasus pemalsuan mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan,

” Keduanya mempunyai peran berbeda-beda. Untuk Kades SYT peranannya pada Juni 2020 lalu, membuatkan surat keterangan palsu atau lokasi objek tanah milik seorang pensiunan polisi berpangkat AKP inisial SJO (80), yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.” Ujar Kombes Reynold.

“Kemudian tanah itu dibeli oleh AM (oknum jaksa di Lampung), semula terletak di Lampung Timur adalah benar menyatakan terletak di Malang Sari. Itu seolah-olah diterbitkan 2013 dengan imbalan senilai Rp.1 juta,” kata Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022).

“Sementara peran SHN (mantaj Camat Sekampung Udik, yang kini menjabat Kepala Satpol PP Lampung Timur), menguatkan surat dibuat Kades SYT. Dimana SHN ini, membubuhkan tanda tangan dan cap stempel Kecamatan Sekampung Udik,” ujar Reynold.

“Peristiwa ini bermula pada Juni 2020 lalu, tersangka SJO menjualkan objek tanah 10 hektar, menggunakan dokumen kepemilikan diduga palsu. Objek tanah itu dijualkan ke AM, diatasnamakan tersangka SJO bersama lima anak dan keponakannya,” ujar Reynold.

Sebelumnya dalam perkara itu, lima orang ditetapkan tersangka, oleh Polda Lampung atas kasus mafia perampasan tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Selain Kades Gunung Agung, Camat Sekampung Udik, dan pensiunan Polri, ada juga RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan dan FBM (44) seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Untuk tersangka RA berperan membuatkan akta jual beli (AJB) antara tersagka SJO dan lima anak serta keponakannya, selaku pembeli atas objek tanah diduduki 55 kepala keluarga. Sehingga objek tanah itu, dapat diterbitkan SHM oleh jaksa AM, dimana dalam pelaksanaan penandatanganan AJB, tidak semua pihak menghadap RA, sehingga terdapat dua tanda tangan diduga dipalsukan.

Atas peran itu, tersangka RA mendapat jatah uang Rp30 juta dengan menerbitkan enam AJB antara tersangka SJO, dan lima orang anak dan keponakannya. Sementara peran tersangka FBM sebagai juru ukur, melakukan pengukuran objek tanah dilakukan penerbitan SHM oleh jaksa AM.

Namun tersangka FBM tidak melaporkan adanya penguasaan pihak lain atas objek tanah, yang dilakukan pengukuran pada gambar ukur dan nota berita acara berbeda. Atas perannya itu, tersangka FBM mendapatkan jatah imbalan senilai Rp2,5 juta dari jaksa AM. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA