Puluhan Orang Yang Diduga Pengguna Obat Daftar G Diminta Sejumlah Uang Tebusan Oleh Pengelola Cakra Sehati Bandung

- Redaksi

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Kota Bandung – Maraknya peredaran obat-obatan di Kabupaten Bandung Barat Kota Cimahi, bukan tidak mungkin akan merusak jaringan otak bagi pengguna nya, bahkan dapat mengancam masa depan generasi anak bangsa, kalau pun hal ini dibiarkan.

Celakanya lagi toko obat daftar G di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung bak jamur di musim hujan tumbuh segar, ada di setiap sudut Kota dan Perempatan.

Pertanyaan publik kenapa Dinas Kesehatan, BPOM dan Institusi terkait terkesan ada unsur pembiaran tidak berani menindak tegas para pemilik dan pedagang toko obat ilegal tersebut, padahal mereka melebihi pengedar atau bandar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang membuat tanda tanya publik warga masyarakat Jawa Barat, mereka ketakutan terhadap anak -anaknya, karna obat Jenis Tramadol, Eksimer bisa dibeli bebas di toko obat ilegal tanpa ijin edar tanpa resep dokter.

Asumsi para orang tua dan publik, Dinas terkait sudah menerima opeti, karena mereka tahu ratusan toko Obat ilegal tersebar di Perempatan lampu merah, terminal dan tempat – tempat strategis dimana para anak jalanan berkumpul tersebut bukan baru – baru ini, tapi sudah bertahun – tahun.

Baru – baru ini terjadi di Kecamatan Cipendeuy, Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, ada 19 orang diduga sebagai pengguna Eksimer dan Tramadol hasil penangkapan Sat Narkoba Polres Cimahi yang dimasukkan ke Panti Rehabilitasi Cakra Sehati di Jalan Setra Indah No. 2B, RT. 04/RT.03, Sukagalih Kecamatan Sukajadi Bandung.

Baca Juga :  Respon Cepat, Polres Sinjai Amankan Pelaku Penganiayaan Atlit Cabor Dayung Asal Selayar

Namun hasil penelusuran kru Mps dan konfirmasi ke beberapa keluarga Pengguna pada Senen tanggal 3 Oktober 2022 lalu, mirisnya di posisi situasi dan kondisi yang serba sulit ini, untuk menebus puluhan orang yang direhab tersebut harus ada uang mulai dari 3,jt sampai 7,5 jt, padahal anak – anak mereka waktu ditangkap sedang tidak mengkonsumsi Eksimer dan Tramadol.

Mps juga sempat mendampingi keluarga Pengguna Eksimer dan Tramadol pada malam Jum’at tanggal 6 Oktober 2022 ke Yayasan Panti Rehabilitasi Cakra Sehati Jalan Setra Indah No. 2b, tapi tidak diperbolehkan masuk, ungkap Security harus janji dulu.

Tak lama kemudian hujan turun akhirnya kru bersama beberapa orang tua yang diduga pengguna, sempat geser ke Masjid yang tidak jauh dari tempat rehab, ternyata ada salah satu keluarga yang mau jemput saudaranya pemakai Narkoba jenis Sabu, katanya juga diminta uang 10 jt.

Jum’at malam tanggal 7 tahun 2022, kru Mps juga mendapatkan info dari salah satu orang tua pengguna anaknya sudah keluar dari Cakra Sehati, bahkan berlima kepada redaksi Mps saat di telpon, lagi – lagi pihak keluarga diminta oleh Management atau Pengelola Panti rehabilitasi Cakra sehati per orang sebesar Rp. 2.500.000.

Padahal bagi pengguna Eksimer atau Tramadol tidak bisa dipidana, karna Eksimer tidak termasuk dalam Undang-undang Narkotika mestinya di lepas, kalau pun direhab itu rehab jalan, apalagi menurut keluarga saat penangkapan tidak ada barang bukti.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Balita di Jaksel, Polisi: Pelaku Kesal Korban Menangis

Ini yang harus dijadikan atensi Pemerintah, untuk tanggap terkait permasalahan sosial masyarakat yang sedang terjadi saat ini.

Karna masyarakat membutuhkan sebuah Edukasi tentang bahaya nya mengkonsumsi obat-obatan tidak berizin hingga ke pelosok dengan terus menerus, pengertian dan kesadaran masyarakat timbul juga faham akan kerugian besar bagi siapa saja yang mengkonsumsi obat-obatan tanpa izin yang dikeluarkan dari instansi yang terkait.

Fakta berkata lain di Indonesia yang katanya biaya rehabilitasi narkoba gratis, tapi realita nya bayar, entah betul atau salah dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Institusi Wajib Lapor, pengguna tidak usah mengeluarkan uang sepeser pun saat direhab atau keluar dari rehabilitasi.

Lagi – lagi klarifikasi yang disampaikan oleh salah satu pengurus Panti yang akrab di pangil Sella, mengatakan bahwa uang yang kami bebankan itu, bukan uang penebusan klien melainkan Penganti Administrasi, di karnakan Panti Rehabilitasi Cakra Sehati tidak menerima bantuan dana oprasional dari pemerintah, atau pihak mana pun” ujarnya, (12/10/2022).

Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BNN Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, menjadi tumpuan dan harapan warga masyarakat juga Publik, untuk mengawasi atau memberikan sanksi tegas kepada Yayasan Cakra Sehati bila perlu cabut ijin usaha Panti rehabilitasi nya, diduga Panti Rehab Cakra Sehati hanya dijadikan tempat Transit Pengelola dengan Keluarga Pengguna dan Pemakai Narkotika transaksi uang. (Red)

Berita Terkait

Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan
Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024
Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU
Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura
UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:01 WIB

Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:04 WIB

Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:38 WIB

Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Berita Terbaru

Berita

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 07:04 WIB

Berita

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:50 WIB

Berita

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Mar 2024 - 16:52 WIB