Suaranesia.com, Kota Bandung – Maraknya peredaran obat-obatan di Kabupaten Bandung Barat Kota Cimahi, bukan tidak mungkin akan merusak jaringan otak bagi pengguna nya, bahkan dapat mengancam masa depan generasi anak bangsa, kalau pun hal ini dibiarkan.
Celakanya lagi toko obat daftar G di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung bak jamur di musim hujan tumbuh segar, ada di setiap sudut Kota dan Perempatan.
Pertanyaan publik kenapa Dinas Kesehatan, BPOM dan Institusi terkait terkesan ada unsur pembiaran tidak berani menindak tegas para pemilik dan pedagang toko obat ilegal tersebut, padahal mereka melebihi pengedar atau bandar.
Yang membuat tanda tanya publik warga masyarakat Jawa Barat, mereka ketakutan terhadap anak -anaknya, karna obat Jenis Tramadol, Eksimer bisa dibeli bebas di toko obat ilegal tanpa ijin edar tanpa resep dokter.
Asumsi para orang tua dan publik, Dinas terkait sudah menerima opeti, karena mereka tahu ratusan toko Obat ilegal tersebar di Perempatan lampu merah, terminal dan tempat – tempat strategis dimana para anak jalanan berkumpul tersebut bukan baru – baru ini, tapi sudah bertahun – tahun.
Baru – baru ini terjadi di Kecamatan Cipendeuy, Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, ada 19 orang diduga sebagai pengguna Eksimer dan Tramadol hasil penangkapan Sat Narkoba Polres Cimahi yang dimasukkan ke Panti Rehabilitasi Cakra Sehati di Jalan Setra Indah No. 2B, RT. 04/RT.03, Sukagalih Kecamatan Sukajadi Bandung.
Namun hasil penelusuran kru Mps dan konfirmasi ke beberapa keluarga Pengguna pada Senen tanggal 3 Oktober 2022 lalu, mirisnya di posisi situasi dan kondisi yang serba sulit ini, untuk menebus puluhan orang yang direhab tersebut harus ada uang mulai dari 3,jt sampai 7,5 jt, padahal anak – anak mereka waktu ditangkap sedang tidak mengkonsumsi Eksimer dan Tramadol.
Mps juga sempat mendampingi keluarga Pengguna Eksimer dan Tramadol pada malam Jum’at tanggal 6 Oktober 2022 ke Yayasan Panti Rehabilitasi Cakra Sehati Jalan Setra Indah No. 2b, tapi tidak diperbolehkan masuk, ungkap Security harus janji dulu.
Tak lama kemudian hujan turun akhirnya kru bersama beberapa orang tua yang diduga pengguna, sempat geser ke Masjid yang tidak jauh dari tempat rehab, ternyata ada salah satu keluarga yang mau jemput saudaranya pemakai Narkoba jenis Sabu, katanya juga diminta uang 10 jt.
Jum’at malam tanggal 7 tahun 2022, kru Mps juga mendapatkan info dari salah satu orang tua pengguna anaknya sudah keluar dari Cakra Sehati, bahkan berlima kepada redaksi Mps saat di telpon, lagi – lagi pihak keluarga diminta oleh Management atau Pengelola Panti rehabilitasi Cakra sehati per orang sebesar Rp. 2.500.000.
Padahal bagi pengguna Eksimer atau Tramadol tidak bisa dipidana, karna Eksimer tidak termasuk dalam Undang-undang Narkotika mestinya di lepas, kalau pun direhab itu rehab jalan, apalagi menurut keluarga saat penangkapan tidak ada barang bukti.
Ini yang harus dijadikan atensi Pemerintah, untuk tanggap terkait permasalahan sosial masyarakat yang sedang terjadi saat ini.
Karna masyarakat membutuhkan sebuah Edukasi tentang bahaya nya mengkonsumsi obat-obatan tidak berizin hingga ke pelosok dengan terus menerus, pengertian dan kesadaran masyarakat timbul juga faham akan kerugian besar bagi siapa saja yang mengkonsumsi obat-obatan tanpa izin yang dikeluarkan dari instansi yang terkait.
Fakta berkata lain di Indonesia yang katanya biaya rehabilitasi narkoba gratis, tapi realita nya bayar, entah betul atau salah dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Institusi Wajib Lapor, pengguna tidak usah mengeluarkan uang sepeser pun saat direhab atau keluar dari rehabilitasi.
Lagi – lagi klarifikasi yang disampaikan oleh salah satu pengurus Panti yang akrab di pangil Sella, mengatakan bahwa uang yang kami bebankan itu, bukan uang penebusan klien melainkan Penganti Administrasi, di karnakan Panti Rehabilitasi Cakra Sehati tidak menerima bantuan dana oprasional dari pemerintah, atau pihak mana pun” ujarnya, (12/10/2022).
Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BNN Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, menjadi tumpuan dan harapan warga masyarakat juga Publik, untuk mengawasi atau memberikan sanksi tegas kepada Yayasan Cakra Sehati bila perlu cabut ijin usaha Panti rehabilitasi nya, diduga Panti Rehab Cakra Sehati hanya dijadikan tempat Transit Pengelola dengan Keluarga Pengguna dan Pemakai Narkotika transaksi uang. (Red)
Tidak ada komentar