Keputusan Bulat! LPSK Akhirnya Cabut Perlindungan Darurat Kepada Tersangka Bharada E

- Redaksi

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Keputusan bulat terkait status perlinduggan darurat yang semula diberikan kepada tersangka Bharada E akhirnya dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK yang digelar pada Senin pagi di Gedung LPSK.

“Menurut catatan kami, Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor. Karena dia mendapatkan perintah dari atasannya.” ungkap Hasto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung LPSK pada Senin (15/8) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, hari ini dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK kami memutuskan bahwa perlindungan darurat yang kami berikan beberapa hari lalu kita cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Hasto menilai Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Permohonan Maaf Kapolres Malang Rela Hujan-hujanan Bersama Ratusan Aremania

Untuk itu, demi melindungi saksi dalam pengungkapan kasus ini lebih dalam dan terang benderang, maka pelaku (Bharada E) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka perlu mendapat perlindungan.

“Yang pertama karena Bharada E bukan pelaku utama. Kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang fakta di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Dan dia bersedia mengungkap orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini,” beber Hasto.

Hasto juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil penelaahan atas kasus yang dialami Bhadara E, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya niatan (mainstrea) untuk membunuh.

Karena itu, dalam kasus ini Bharada E termasuk pelaku tidak pidana yang murni karena perintah atasan.

Lebih lanjut, Hasto menyebut Bharada E juga kini sudah bersedia untuk menjadi justice collaborator demi mengungkap siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga :  Imbas Belum Terbayarnya Siltap Aparatur di Lampung Timur, Bupati di Undang Kemendagri

“Kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator. Dan kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” tandasnya.

Hasto juga turut mengecam dan menyesalkan atas peristiwa ini. Ia menilai kejadian ini menjadi ujian berat terutama bagi Kapolri.

“Saya berharap Pak Kapolri yang sekarang ini sudah melewati salah satu ujian terberat bisa menindaklanjuti perkara ini dengan baik, akuntabel dan transparan sehingga masyarakat bisa melakukan mekanisme kontrol yang akhirnya tercapai keadilan yang diharapkan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang ikut dalam penyelesaian kasus ini terutama dari Presiden Joko Widodo.

“Saya ingin sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Presiden Jokowi yang sampai empat kali memberikan pernyataan agar kasus ini dibuka secara tuntas,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Berita Terbaru

Pendidikan

Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing

Sabtu, 22 Nov 2025 - 21:52 WIB