Suaranesia.com,Tangerang – Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik tepatnya di tidak jauh dari stasiun kereta Cisauk di Jalan Raya Lapan, Cisauk Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Muslim, Ketua Garizun (Gerakaan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional) Kabupaten Tangerang, mempertanyakan semakin maraknya peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol di wilayah Cisauk, bahkan Aparat Penega Hukum (APH) terkesan tutup mata,” tegas Muslim ketika ditemui para awak media, Senin 15/8/2022.
“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang di batasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan ijin jual adalah apotik yang ada ijinya. Bukan toko yang tidak ada ijin berkedok kosmetik,” lanjut Muslim.
“Seandainya dibiarkan hal tersebut maka perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila udah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbaya yaitu Narkoba,” tutup Mudlim. (Red)