LSM LABRAKI Dampingi Ahli Waris LAHADI BIN BOLI, Pasang Papan Bicara Di Dusun Borisalama Desa Gentungang

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANESI.COM// Kab. Gowa, (Sulsel)_ Berdasarkan Surat Kuasa dengan Nomor 007/SKU-DPN/LBRK/X/2022, Kegiatan pendampingan yang di lakukan oleh LSM LBRAKI, pemasangan papan bicara di dua objek lahan sawah 43 are dan 15 are dengan alamat yang sama di dusun borisalama milik Malang Binti Boli dibawah kuasa Ahli Waris LAHADI BIN BOLI dan di hadiri sektor kepolisian Polsek Bajeng kanit Reskrim Bajeng, Bimmas dan bambinsa di Desa Gentungang, Kecamatan . Bajeng Barat, Kabupaten . Gowa, Kamis kemarin (20/10/2022).

Dalam pemasangan papan bicara di dua titik 43 are dan 15 are, alamat Dusun Borisalama Desa Gentungang, Ketum DPN LSM LBRAKI, Abd. Hafid Dg. Tiro mengatakan bahwa, kami selaku pendamping dari Bapak Lahadi bin boli di wilayah kecamatan bajeng barat, khususnya di Dusun Borisalama Desa Gentungang, bahwasanya dari surat yang di miliki klien kami sudah di akui oleh aparat pemerintah setempat di Desa Gentungang, dan kami mencocokkan sesuai dengan daftar buku F yang di miliki oleh aparat desa gentungang, bahwasanya surat yang di miliki oleh klien kami sama yang ada di buku daftar F di dua objek lahan tersebut yang pertama nomor persil No. 20 S-III kohir 751.CI Seluas 43 are dan kedua persil No. 23 S-II Kohir 751.CI Seluas 15 are, jadi kami selaku pendamping dari Bapak Lahadi bin boli akan mendampingi klien kami sampai betul-betul tanahnya kembali ketangan klien kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPC SKPPHI Sumenep Tuding Kantor BPN Sumenep Diduga Jadi Sarang Mafia Tanah

“Lanjut harapan kami selaku Ketum LSM LABRAKI, akan selalu siap membantu masyarakat yang tertindas di wilayah mana pun kami akan SIAP. “ungkapnya.

Di tempat yang sama Andi Mallarangang selaku sekertaris jendral (Sekjend) LSM LABRAKI Menjelaskan kepada masyarakat yang menyaksikan kegiatan tersebut.

“Apabila di suatu saat, ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, maka kami persilahkan tempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di pengadilan, Negara kita adalah negara hukum, harus kita hargai itu dan wajib untuk di patuhi,” tutupnya.

(Team Solider Group)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Berita Terbaru