SUARANESI.COM// Kab. Gowa, (Sulsel)_ Berdasarkan Surat Kuasa dengan Nomor 007/SKU-DPN/LBRK/X/2022, Kegiatan pendampingan yang di lakukan oleh LSM LBRAKI, pemasangan papan bicara di dua objek lahan sawah 43 are dan 15 are dengan alamat yang sama di dusun borisalama milik Malang Binti Boli dibawah kuasa Ahli Waris LAHADI BIN BOLI dan di hadiri sektor kepolisian Polsek Bajeng kanit Reskrim Bajeng, Bimmas dan bambinsa di Desa Gentungang, Kecamatan . Bajeng Barat, Kabupaten . Gowa, Kamis kemarin (20/10/2022).
Dalam pemasangan papan bicara di dua titik 43 are dan 15 are, alamat Dusun Borisalama Desa Gentungang, Ketum DPN LSM LBRAKI, Abd. Hafid Dg. Tiro mengatakan bahwa, kami selaku pendamping dari Bapak Lahadi bin boli di wilayah kecamatan bajeng barat, khususnya di Dusun Borisalama Desa Gentungang, bahwasanya dari surat yang di miliki klien kami sudah di akui oleh aparat pemerintah setempat di Desa Gentungang, dan kami mencocokkan sesuai dengan daftar buku F yang di miliki oleh aparat desa gentungang, bahwasanya surat yang di miliki oleh klien kami sama yang ada di buku daftar F di dua objek lahan tersebut yang pertama nomor persil No. 20 S-III kohir 751.CI Seluas 43 are dan kedua persil No. 23 S-II Kohir 751.CI Seluas 15 are, jadi kami selaku pendamping dari Bapak Lahadi bin boli akan mendampingi klien kami sampai betul-betul tanahnya kembali ketangan klien kami,” ucapnya.
“Lanjut harapan kami selaku Ketum LSM LABRAKI, akan selalu siap membantu masyarakat yang tertindas di wilayah mana pun kami akan SIAP. “ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat yang sama Andi Mallarangang selaku sekertaris jendral (Sekjend) LSM LABRAKI Menjelaskan kepada masyarakat yang menyaksikan kegiatan tersebut.
“Apabila di suatu saat, ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, maka kami persilahkan tempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di pengadilan, Negara kita adalah negara hukum, harus kita hargai itu dan wajib untuk di patuhi,” tutupnya.
(Team Solider Group)