TAPSEL, SUARANESIA.COM – Masyarakat Kecamatan Angkola Selatan memintak kepada Kapolri di Jakarta untuk mengusut Tuntas kasus Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah Proyek Penanaman Bibit Tanaman Reboisasi Hutan dan Lahan ( RHL ) di Wilayah KPH -X Padangsidimpuan yang berlokasi di Kel. Pardomuan I, II dan III , Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, demikian disampaikan oleh Sawaluddin Lubis (41) alias Sabala kepada sejumlah wartawan di Kp. Teleng, Kota Padangsidimpuan minggu lalu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Sabala selaku saksi yang melihat langsung tentang pelaksanaan Proyek RHL TA. 2019-2021 senilai kisaran Rp. 5 Milyar di Desa Bukkas – Malombu, Kab. Tapanuli Selatan dengan luas 300 hektar, maka hanya yang ditanam oleh Pelaksana Proyek yang bernama Pak Sabriyal Siregar selaku Kepala Desa Bukkas-Malombu yang ditugaskan oleh Pak MIDI, namun di lokasi penanaman Bibit RHL di Bukit sebelah barat Desa Bukkas Malombu diperkirakan hanya 20 hingga 25 persen saja yang ditanam, artinya Pelaksanaan Proyek tersebut bisa dikatakan Proyek Gagal, sehingga Negara dirugikan Milyaran Rupiah.
Lain halnya Porman Hasibuan (44) Warga kel. Simarpinggan, Kec. Angkola Selatan mengatakan bahwa Si Sabala itu kan Cuma ada unsur dendam kepada Kepala Desa Bukkas-Malombu yang dipercayakan oleh Pak Midi sebagai Pelaksana di lapangan CV. Citra Taruna Mandiri sebagai Pemenang Tender.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Soal Pelaporan Dugaan Kasus Korupsi Pelaksanaan Penanaman Bibit RHL TA. 2019-2021 senilai Rp.12,9 Milyar Lokasi Pardomuan I,II dan III, Kec. Angkola Selatan, di Kab. Tapanuli Selatan, itu sudah turun Pihak Tipikor ke Lokasi Proyek RHL, Kemudian Proyek ini berada di Lingkaran Pejabat Tinggi Negara seperti Luhut Binsar Panjaitan bersama Siti Nurbaya selaku Menteri KLHK RI, sehingga sangat sulit untuk diLaporkan , kecuali kalian mempunyai duit menyewa Pengacara yang membutuhkan Duit Banyak. Hanya saja berita berita Dugaan Korupsi yang kalian Sampaikan ke Medsos seperti Facebook membuat Pemilik Perusahaan Pak Midi merasa “TERGANGGU”. Lantas saya selaku Pekerja di Tahun ke – 2 (Tahun 2021) Anggaran Pemeliharaan Bibit RHL hanya sekitar Rp. 60 juta an saja, tegas Porman. Sementara itu berdasarkan RAB atau Harga Satuan berdasarkan Peraturan Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Nomor : P.5/PDASHL/SET/Kum/.1/8/2018 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Bidang Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Tahun 2019, menyebutkan bahwa Biaya Pemeliharaan di tahun ke 2 RHL sebesar RP. 3.021.000,- dalam per hektar, nah kalau di Lokasi Lk. Aek Salak ( Aloha ) seluas 300 Hektar, maka Biaya Pemeliharaan Proyek RHL di Tahun ke 2 sebesar RP. 3.021.000,- x 300 Hektar = Rp. 906.300.000,- sehingga apa yang disampaikan oleh Porman adalah Bohong,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu , U. Nauli R. H, SH (Sekum NGO LIPPAN SUMUT ) menuturkan bahwa :
“Proyek Pembuatan Tanaman RHL KPH Wilayah X Padangsidimpuan Blok Pardomuan I, II, III dan KPH Wilayah XI Pandan Blok Unte Mukkur I seluas 710 Hektar Paket 13” dengan Nilai Pagu Paket Rp.13.062.336.000,00 APBN 2019, Nilai HPS Paket : Rp.13.060.785.870,00. Adapun Nama Pemenang Tender adalah : yang berkedudukan di Jln. Melati No.30- B Rt.000/ RW.000 Simarito, Siantar Barat, Kota Pematang Siantar ( 21113). Kemudian Harga Penawaran dan Hasil Nogoisasi : Rp.12.999.287.180,00.
Hasil Investigasi dan Monitoring TIM PERS TABAGSEL prediksi timbulnya “DUGAAN KORUPSI” Pelaksanaan Proyek Penanaman Tanaman RHL Ta. 2019 s/d 2021 di Wilayah KPH – X Padangsidimpuan di Daerah Kab. Tapanuli Selatan, adalah sebagai berikut : Bahwa pada Tahap Penanaman REBOISASI ( P – O ) Tahun 2019 di Desa Bukkas Malombu seperti yang diatur di dalam Harga Satuan Pokok Kegiatan ( HSPK ) Bidang Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Tahun 2019 yang di atur di dalam Peraturan Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Nomor : P.5/PDASHL/SET/Kum/.1/8/2018 pada halaman 35 disebutkan bahwa Jenis Belanja /Komponen No. 2 : Pemasangan Ajir, Pembuatan Lubang dan Piringan Satuan HOK (Harian Orang Kerja) dalam per satu Hektar Rp.1.260.000,- sementara untuk Areal Kerja RHL di Desa Bukkas Malombu seluas kurang lebih 300 Hektar. Bahwa Kondisi di Lapangan seperti hasil Investigasi TIM PERS di Areal Penanaman Bibit RHL di Desa Bukkas Malombu diperkirakan hanya 20 – 25 persen saja dari 300 Hektar yakni lebih kurang 80 an hektar, tegas Uba Nauli R. H, SH . ( Sekum NGO LIPPAN SUMUT )
Rahmat Nduru ( 44 th ) Warga Batu Godang, Kec. Angkola Sangkunur selaku Pekerja mengatakan : bahwa mereka dan Kawan-kawan bekerja yang ditawarkan atau disuruh oleh SABRIYAL SIREGAR selaku Mandor Tanam yang juga sebagai Kades Bukkas Malombu ) sekira Bulan Juli tahun 2019.
Rahmat Nduru hanya bertahan bekerja , karena terlalu banyak pekerjaannya dalam satu Hektarn namun Gaji/Upah nya Cuma Rp.1.000.000,- dalam per satu hektar, yakni : Pemasangan Ajir, Pembuatan Lubang dan Piringan dengan Gaji Upah yang sebenarnya sebesar : Rp.1.260.000,-, sementara Tahap Penanaman Bibit dengan Upah per satu Hektar Rp. 1.170.000.- tidak termasuk pada pemasangan Ajir, sehingga 2 (dua) tahap kegiatan, dibayar menjadi satu kegiatan. Ini artinya Pekerja Pemasangan Ajir hingga Penanaman Bibit RHL harus menerima Upah/Gaji Rp.1.170.000,- + Rp.1.260.000,- = Rp.2.430.000,- per satu Hektar. Akibatnya Rahmat Nduru dan kawan-kawannya HANYA BERTAHAN hingga 2 (dua) hektar saja, karena sudah merasa ditipu dan dibodohi atau dirugikan oleh SABRIYAL SIREGAR selaku MANDUR TANAM atau Kepala Desa Bukkas Malombu, Kel. Angkola Sangkunur, Kab. Tapanuli Selatan.
Saat Pak Komar selaku PPK BPDAS Asahan Barumun saat dikonfirmasi via Selulernya tentang Surat laporan Dugaan Korupsi Proyek RHL di paket 13 KPH-X , maka Pak Komar menjawab : Tidak ada Komen soal hal ini, artinya Diduga kemungkinan besar Laporan itu banyak benarnya, (UHas)