MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO-Indonesia: Seluruh Organisasi Media Harus Dirangkul

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusan soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Rabu (31/8).

“Dalam amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 MK menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Namun demikian, keputusan tersebut saat ini tengah menjadi atensi masyarakat pers secara luas,” ujar ketua umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail.

Terlepas dari ditolaknya gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiarto Santoso ke MK pada 12 Agustus 2021, hal ini telah menjadi sinyal kuat kepada penyelenggara regulasi di bidang pers untuk dapat membuka ruang terhadap masukan agar dapat melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat ke depan.

“Adapun lonjakan signifikan media khususnya di sektor online/siber yang kini mencapai puluhan ribu belum dirasakan maksimal mendapatkan pembinaan, itupun dapat dilihat dari minimnya media yang terverifikasi,” ungkap Yakub.

Selain itu, perlu disadari setidaknya ada dua manfaat yang bisa didapat sertifikasi kompetensi di sektor media online/siber saat ini.

Baca Juga :  Ketum IMI Bamsoet Tinjau Persiapan Black Stone Garage (IMI Lounge), Soft Launching 10 September 2022

Pertama, bisa diikuti oleh siapa saja karena bersifat lintas disiplin ilmu dengan syarat mampu dan patuh terhadap kode etik jurnalis, sehingga menjadi solusi serapan tenaga kerja secara signifikan pasca pandemi yang dua tahun ini mengguncang ekonomi nasional.

“Kedua, ampuh menjadi sosial kontrol yang masif sehingga negara memiliki tenaga lebih terhadap pengawasan penyelenggaraan dan penyerapan anggaran di seluruh wilayah. Untuk itu, sebagai masukan kongkrit dari IMO-Indonesia kami mengusulkan agar ada inovasi penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi. Sudah saatnya digitalisasi,” tandas Yakub.(red)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru