MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO-Indonesia: Seluruh Organisasi Media Harus Dirangkul

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusan soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Rabu (31/8).

“Dalam amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 MK menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Namun demikian, keputusan tersebut saat ini tengah menjadi atensi masyarakat pers secara luas,” ujar ketua umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail.

Terlepas dari ditolaknya gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiarto Santoso ke MK pada 12 Agustus 2021, hal ini telah menjadi sinyal kuat kepada penyelenggara regulasi di bidang pers untuk dapat membuka ruang terhadap masukan agar dapat melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat ke depan.

“Adapun lonjakan signifikan media khususnya di sektor online/siber yang kini mencapai puluhan ribu belum dirasakan maksimal mendapatkan pembinaan, itupun dapat dilihat dari minimnya media yang terverifikasi,” ungkap Yakub.

Selain itu, perlu disadari setidaknya ada dua manfaat yang bisa didapat sertifikasi kompetensi di sektor media online/siber saat ini.

Baca Juga :  KASUS PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR, 2 TAHUN DIDUGA MENGENDAP DI POLRESTA PADANGSIDIMPUAN

Pertama, bisa diikuti oleh siapa saja karena bersifat lintas disiplin ilmu dengan syarat mampu dan patuh terhadap kode etik jurnalis, sehingga menjadi solusi serapan tenaga kerja secara signifikan pasca pandemi yang dua tahun ini mengguncang ekonomi nasional.

“Kedua, ampuh menjadi sosial kontrol yang masif sehingga negara memiliki tenaga lebih terhadap pengawasan penyelenggaraan dan penyerapan anggaran di seluruh wilayah. Untuk itu, sebagai masukan kongkrit dari IMO-Indonesia kami mengusulkan agar ada inovasi penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi. Sudah saatnya digitalisasi,” tandas Yakub.(red)

Berita Terkait

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Berita Terbaru

Kesehatan

Methylprednisolone: Obat Apa, untuk Apa, dan Berapa Dosisnya?

Senin, 23 Jun 2025 - 19:53 WIB

Kesehatan

5 Tanda Anda Harus Segera ke Dokter Gigi, Jangan Tunda!

Senin, 23 Jun 2025 - 19:42 WIB