Negara Rugi Besar Akibat Korupsi, Ketum Peradin Dorong Realisasi UU Perampasan Aset

- Redaksi

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Prof. Firman Wijaya mengatakan praktik korupsi di Indonesia tergolong kejahatan tingkat tinggi yang berdampak serius terhadap kerugian negara.

Sayangnya, menurut dia, penanganan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) masih belum berjalan sebagaimana diharapkan. Sebab, ia menilai penindakan yang diberikan kepada koruptor masih sebatas penindakan perliaku, bukan pemulihan kerugiannya.

“Padahal kita tahu korupsi itu menimbulkan kerugian dan cara memulihkan kerugian itu ia dengan perampasan aset,” kata Firman di Jakarta, Kamis (8/9).

“Semestinya penindakannya tidak hanya diarahkan atau difokuskan pada perilaku koruptor tapi juga bagaimana memikirkan soal pengembalian keuangan atau kerugian finansial negara akibat praktik korupsi,” lanjut dia.

Firman lebih lanjut mengatakan, sebagai langkah serius pengembalian kerugian negara akibat korupsi, maka UU Perampasan Aset koruptor harusnya menjadi prioritas pembuat kebijakan.

“Harusnya legislatif sadar bahwa mengembalikan kerugian negara itu harus melalui Undang-Undang Perampanan Aset. Pertanyaannya kenapa itu tidak diprioritaskan di Prolegnas?” tukas Firman.

Baca Juga :  Gerai Vaksin Presisi' Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat

Dikatakan, Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi semacam harapan baru untuk melumpuhkan praktik korupsi yang berkembang di Indonesia. Sayangnya, kata dia, sudah hampir 10 tahun terakhir tidak ada usulan untuk UU ini sebagai prioritas.

“Dan ini kurang baik jika tidak memprioritaskan Undang-Undang Perampasan Aset ke dalam Prolegnas. Hal inilah yang memunculkan kecurigaan publik tentang niatan serius legislatif kita dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!
[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:23 WIB

Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:19 WIB

Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terbaru