Niat Ingin Membantu, Sumaryadi Sambangi Kantor SMSI Lampung Timur

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur –  Sumaryadi mendatangi kantor serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beralamat JL kiemas putra, desa sukadana ilir kecamatan Sukadana komplek perkantoran pemda kabupaten lampung timur. Setiba nya dikantor SMSI Sumaryadi Yang diterima langsung oleh ketua  SMSI kabupaten Lampung timur, Firdaus, dengan didampingi oleh Wakil ketua SMSI, Riswan, yang juga sebagai pimpinan media online Redaksi Radar News Senin 19/09/2022.

Dalam kunjungannya ini, Sumaryadi mengungkapkan bahwa, “Saya ke SMSI ini sekedar ingin menyampaikan atau meluruskan saja. Dalam hal cerita saya yang sebenarnya niat baik saya hanya ingin membantu kepada warga masyarakat yang ingin membuka usaha, penambangan pasir yang ada di kecamatan pasir Sakti dan kecamatan Labuhan Maringai kabupaten Lampung Timur. Supaya bisa mendapatkan surat izin usaha yang resmi dan legal, sesuai dengan aturan Undang Undang dan persedur aturan yang berlaku di Indonesia.” Ungkap Sumaryadi.

Baca Juga :  Kasat Polairud Polres Sinjai, Ikuti Rapat Kesiapan Pelaksanaan Cabor Dayung Dalam Porprov XVll

Sumaryadi menambahkan supaya pengusaha penambangan pasir kuwarsa yang ada di wilayah Kabupaten Lampung timur agar bisa menambah dan meningkatkan penghasilan Anggaran Daerah ( PAD ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Jadi tidak terkesan untuk usaha peribadai dan kepentingan pribadi atau perseorangan saja, dan benar-benar pengusaha yang berkomitmen dengan pemerintah untuk mendukung pembangunan pemerintah daerah.” Tambah Sumaryadi.

Seentara itu, Fere Pradana selaku sekertaris AJOI mewakili dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) kabupaten Lampung Tiimur menyampaikan bahwa, dari hasil investigasi didesa Sukorahayu kecamatan Lambuhan Maringai, mereka menemukan supir turuk puso tidak bisa menujukan Surat Keterangan Asal Barang ( SKAB )  yang dikeluarkan oleh kementrian ESDM atau dinas pertambangan yang ada di provinsi lampung.

Baca Juga :  Polres Batu Amankan Pelaku Usaha Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Akan tetapi menemukan surat muatan barang dari dinas perhubungan kabupaten Lampung Timur. Yang diduga menabrak aturan permenhub  no 60 tahun 2019 tentang penyelangaran angkutan barang dengan kendaraan bermotor dijalan.

Melalui selulernya 0815408****  kadis perhubungan Lampung Timur, Wan ruslan Abdul Gani, saat dikonfirmasi  hal tersebut diatas membenarkan kalau dinas perhubungan tersebut mengeluarkan surat muatan barang. “ tetapi ini masih dalam uji coba saja.”Pungkas Wan Ruslan.

Rillis

Berita Terkait

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Senin, 23 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Berita Terbaru

Bisnis

7 Outfit Adem dan Stylish dengan Sentuhan Katun Dobby

Rabu, 9 Jul 2025 - 07:55 WIB