Nisab Keok Ditingkat Banding, Tanah Di Kebunan Dimenangkan Suhriya, Dkk.

- Redaksi

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Surabaya – Upaya banding yang dilakukan oleh Suhriya, Dkk. selaku warga Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep terkait polemik tanah di Desa Kebunan yang di ajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tidak sia-sia.Selasa, (18/10/2022).

Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Suhriya Dkk selaku Penggugat seluruhnya, sehingga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang sebelumnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima harus gugur.

Diketahui dari halaman SIPP PTUN Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Suhriya, Dkk. itu teregistrasi dengan perkara nomor 14/G/2022/PTUN.SBY di daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 10 Februari 2022, dalam gugatan ini sebagai Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, sementara dari kubu Kepala Desa Kebunan adalah Nisab yang menjadi pihak sebagai Tergugat Intervensi.

Setelah melalui tahapan persidangan, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 21 Juli 2022 membacakan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atas putusan itu Suhriya, Dkk. melalui Kuasa Hukumnya Ach. Supyadi, SH., MH. mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang kemudian pada tanggal 14 Oktober 2022 putusannya menyatakan mengabulkan gugatan pembanding/penggugat seluruhnya, selanjutnya Sertipikat Hak Milik Nomor 1257 atas nama Nisab agar dicabut oleh Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep).

Baca Juga :  Semarak HUT RI di Sekampung Udik

Saat media ini konfirmasi ke Kuasa Hukum Suhriya, Dkk. selaku Penggugat yaitu Ach. Supyadi, SH MH ia menyatakan masih belum menerima informasi soal putusan banding ini.

“Maaf saya masih belum menerima info soal putusan ini”, ujar Supyadi.

Disinggung soal kemenangan kliennya yang dimenangkan ditingkat banding ia sangat bersyukur.

“Alhamdulillah kalau menang”, jawab Supyadi.

Sementara itu Nisab yang dihubungi melalui Kuasa Hukumnya Mohammad Siddik, SH di nomor telpon 0878910xxxxx awalnya terdengar menyambung tanda telpon masuk, namun kemudian berbunyi nada operator “nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi”. (Nsr/fans/team)

Berita Terkait

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Senin, 23 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Berita Terbaru