Nisab Keok Ditingkat Banding, Tanah Di Kebunan Dimenangkan Suhriya, Dkk.

- Redaksi

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Surabaya – Upaya banding yang dilakukan oleh Suhriya, Dkk. selaku warga Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep terkait polemik tanah di Desa Kebunan yang di ajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tidak sia-sia.Selasa, (18/10/2022).

Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Suhriya Dkk selaku Penggugat seluruhnya, sehingga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang sebelumnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima harus gugur.

Diketahui dari halaman SIPP PTUN Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Suhriya, Dkk. itu teregistrasi dengan perkara nomor 14/G/2022/PTUN.SBY di daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 10 Februari 2022, dalam gugatan ini sebagai Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, sementara dari kubu Kepala Desa Kebunan adalah Nisab yang menjadi pihak sebagai Tergugat Intervensi.

Setelah melalui tahapan persidangan, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 21 Juli 2022 membacakan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atas putusan itu Suhriya, Dkk. melalui Kuasa Hukumnya Ach. Supyadi, SH., MH. mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang kemudian pada tanggal 14 Oktober 2022 putusannya menyatakan mengabulkan gugatan pembanding/penggugat seluruhnya, selanjutnya Sertipikat Hak Milik Nomor 1257 atas nama Nisab agar dicabut oleh Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep).

Baca Juga :  Hari Bakti PU ke-77 Berharap dengan Momentum ini Terjalinnya Silahturahmi yang Erat dan juga OPD OPD Terkait.

Saat media ini konfirmasi ke Kuasa Hukum Suhriya, Dkk. selaku Penggugat yaitu Ach. Supyadi, SH MH ia menyatakan masih belum menerima informasi soal putusan banding ini.

“Maaf saya masih belum menerima info soal putusan ini”, ujar Supyadi.

Disinggung soal kemenangan kliennya yang dimenangkan ditingkat banding ia sangat bersyukur.

“Alhamdulillah kalau menang”, jawab Supyadi.

Sementara itu Nisab yang dihubungi melalui Kuasa Hukumnya Mohammad Siddik, SH di nomor telpon 0878910xxxxx awalnya terdengar menyambung tanda telpon masuk, namun kemudian berbunyi nada operator “nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi”. (Nsr/fans/team)

Berita Terkait

Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan
Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024
Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU
Tips Menghindari Kejahatan Seksual Saat Travelling
Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:01 WIB

Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:04 WIB

Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU

Minggu, 4 Februari 2024 - 22:32 WIB

Tips Menghindari Kejahatan Seksual Saat Travelling

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:38 WIB

Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura

Berita Terbaru

Berita

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 07:04 WIB

Berita

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:50 WIB

Berita

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Mar 2024 - 16:52 WIB