Nisab Keok Ditingkat Banding, Tanah Di Kebunan Dimenangkan Suhriya, Dkk.

- Redaksi

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Surabaya – Upaya banding yang dilakukan oleh Suhriya, Dkk. selaku warga Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep terkait polemik tanah di Desa Kebunan yang di ajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tidak sia-sia.Selasa, (18/10/2022).

Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Suhriya Dkk selaku Penggugat seluruhnya, sehingga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang sebelumnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima harus gugur.

Diketahui dari halaman SIPP PTUN Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Suhriya, Dkk. itu teregistrasi dengan perkara nomor 14/G/2022/PTUN.SBY di daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 10 Februari 2022, dalam gugatan ini sebagai Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, sementara dari kubu Kepala Desa Kebunan adalah Nisab yang menjadi pihak sebagai Tergugat Intervensi.

Setelah melalui tahapan persidangan, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 21 Juli 2022 membacakan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atas putusan itu Suhriya, Dkk. melalui Kuasa Hukumnya Ach. Supyadi, SH., MH. mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang kemudian pada tanggal 14 Oktober 2022 putusannya menyatakan mengabulkan gugatan pembanding/penggugat seluruhnya, selanjutnya Sertipikat Hak Milik Nomor 1257 atas nama Nisab agar dicabut oleh Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep).

Baca Juga :  Ciptakan Sejarah, Upacara HUT TNI ke-77 Digelar di Alun-alun Rangkasbitung

Saat media ini konfirmasi ke Kuasa Hukum Suhriya, Dkk. selaku Penggugat yaitu Ach. Supyadi, SH MH ia menyatakan masih belum menerima informasi soal putusan banding ini.

“Maaf saya masih belum menerima info soal putusan ini”, ujar Supyadi.

Disinggung soal kemenangan kliennya yang dimenangkan ditingkat banding ia sangat bersyukur.

“Alhamdulillah kalau menang”, jawab Supyadi.

Sementara itu Nisab yang dihubungi melalui Kuasa Hukumnya Mohammad Siddik, SH di nomor telpon 0878910xxxxx awalnya terdengar menyambung tanda telpon masuk, namun kemudian berbunyi nada operator “nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi”. (Nsr/fans/team)

Berita Terkait

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:47 WIB

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Berita Terbaru

Teknologi

10 Prosesor (Chipset) HP Terbaik di Dunia Tahun 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 12:25 WIB

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB