OKNUM KETUA LSM KETA PEDULI DIDUGA JARAH DAN GELAPKAN PJU DI AREA JALAN KECAMATAN KANGAYAN

- Redaksi

Minggu, 25 September 2022 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Lampu jalan atau dikenal juaga sebagai Penerangan Janlan Umum (PJU) merupakan lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari sehiungga dapat meningkatkan keselamat lalu lintas dan keamanan. Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas Pada Kawasan Perumahan, jelas diatur bagaimana tata cara dan mekanisme tentang Sarana Penerangan Jalan Umum tersebut.

Tapi betapa ironi dan miris mental dan perbuatan seorang oknom ketua LSM Keta Peduli Kangayan yang diduga menjarah dan menggelapkan untuk kepentingan pribadi beberapa Penerangan Jalan umum milik pemerintah Kabupaten Sumenep yang berada di area jalan raya depan kantor kecamatan Kangayan yang sampai saat ini tidak adan Tindakan Hukum dari Dinas terkait tentang hal tersebut yang sudah jelas ada pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2020 Tentang hal dimaksud.

Menurut warga desa Kangayan berinisial A hal tersebut dilakukan oknom ketua LSM yang akrab di panggil Nandut tersebut dilakukan Siang hari pada hari Selasa dan rabu pada tanggal 20 dan 21 september 2022 bersama 2 (dua ) orang temannya yang langsung membawa Mobil pic up serta memotong bagian bawah tiang seakan petugas resmi dari Dinas terkait dan langsung mempreteli PJU tersebut dan membawa dengan menggunakan mobil pic up warna puitih tersebut.

Di tempat terpisah warga desa Kangayan SL menyayangkan perbuatan oknom Kertua LSM terbut mengingat beberapa lampu terbut merupakan Aset negara dan dibutuhkan oleh masyarakat luar serta PJU tersebut masih normal menyala akan tetapi pada saat kejadian mengapa tidak ada aparat pemerintah yang melakukan tindakan atau melarang hal terbut dilakukan seakan terkesan membiarkan hal tersebut terjadi apakah karena ia Ketua LSM sehingga bisa melakukan apa saja yang dia kehendaki ( salakoan, Bahasa kangayan artinya maunya sendiri) yang menurut saya melanggar hukum dan terkesan sok. Dan kalau hal ini bukan hal yang melanggar hukum dan tidak adan hukum saya sebagai warga juga bisa mengambil PJU semau saya seperti yang dilakukan Mas Nandut tersebut Kata SL mengakhiri ceritanya.

Ditemui secara terpisah Ketua LSM Keta Peduli Mas ANANG, JS atau yang akrab dipanggil NANDUT menjelaskan hal yang membuat kami terkejut bahwa hal tersebut dilakukan atas perintah Bapak Camat Kangayan. Benarkah hal tersebut hil yang mustahil menurut kami karena Seorang Camat faham betul tentang tata aturan birokrasi yang berlaku dinegeri ini apalagi PJU tersebut bukanlah aset yang dibangun dan biayai oleh ihak kecamatan, ada apa antara Camat Kangayan dan Ketua LSM Keta Peduli.

Baca Juga :  Sekolah Karate Inkado Way Kanan, Ikuti Kejuaraan Karate Darmajaya Cup 2

Saat kami mendatangi kantor kecamatan untuk klarifikasi Bapak camat dan Sekcam tidak ada ditempat karena ada kepentingan dinas di Kabupaten sehingga kami menemui Kasi Tata Pemerintahan Bapak Mohammad Syafei dan pembongkaran beberapa PJU yang kalau tidak salah yang dibangun oleh pihak SDM tersebut yang dilakukan oleh oknum Ketua LSM tersebut dibenarkan oleh Bapak Mohammad Syafei berdasarkann info dari masyarakat, bahkan yang ada didalam kantor kecamatan ini sambil menunjuk PJU di depan Rumah Dinas Kecamatan Kangayan juga akan dibongkar juga oleh mas Anang dan dua orang temannya akan tetapi saya tidak mengijinkan karena tidak bisa menunjukan surat perintah untuk melakukan pembongkaran PJU tersebut dan pak kasi mengakhiri penjelasannya dengan senyumannya yang khas dari sosok juga akrab dipanggil Sang Prabu ini. (Alex)

 

Berita Terkait

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah
Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024
Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
PMI Jember Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional
Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu, JEPR datangi DPRD Jember
Upaya Menjaga Ekosistem Sungai Bupati dan PMR Tuangkan Eco Enzyme di Sungai Jompo
PMI Jember Gelar Halal Bihalal
Pamer Saldo Rp53 Miliar Kades di Jember Ngaku Bacabup Bondowoso
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Rabu, 24 Mei 2023 - 00:48 WIB

Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024

Senin, 15 Mei 2023 - 05:33 WIB

Kegiatan Jember Berbagi Jadi Atensi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Jumat, 12 Mei 2023 - 04:35 WIB

PMI Jember Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional

Rabu, 10 Mei 2023 - 01:12 WIB

Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu, JEPR datangi DPRD Jember

Jumat, 5 Mei 2023 - 07:59 WIB

PMI Jember Gelar Halal Bihalal

Kamis, 4 Mei 2023 - 18:33 WIB

Pamer Saldo Rp53 Miliar Kades di Jember Ngaku Bacabup Bondowoso

Kamis, 4 Mei 2023 - 01:58 WIB

Eratkan Silaturahmi, PANWASLU Kecamatan Gumukmas Gelar Halal Bihalal

Berita Terbaru

Berita

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

Berita

Sidang Selesai, MK Akan Putuskan Model Pemilu 2024

Rabu, 24 Mei 2023 - 00:48 WIB