SUMENEP – Lampu jalan atau dikenal juaga sebagai Penerangan Janlan Umum (PJU) merupakan lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari sehiungga dapat meningkatkan keselamat lalu lintas dan keamanan. Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas Pada Kawasan Perumahan, jelas diatur bagaimana tata cara dan mekanisme tentang Sarana Penerangan Jalan Umum tersebut.
Tapi betapa ironi dan miris mental dan perbuatan seorang oknom ketua LSM Keta Peduli Kangayan yang diduga menjarah dan menggelapkan untuk kepentingan pribadi beberapa Penerangan Jalan umum milik pemerintah Kabupaten Sumenep yang berada di area jalan raya depan kantor kecamatan Kangayan yang sampai saat ini tidak adan Tindakan Hukum dari Dinas terkait tentang hal tersebut yang sudah jelas ada pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2020 Tentang hal dimaksud.
Menurut warga desa Kangayan berinisial A hal tersebut dilakukan oknom ketua LSM yang akrab di panggil Nandut tersebut dilakukan Siang hari pada hari Selasa dan rabu pada tanggal 20 dan 21 september 2022 bersama 2 (dua ) orang temannya yang langsung membawa Mobil pic up serta memotong bagian bawah tiang seakan petugas resmi dari Dinas terkait dan langsung mempreteli PJU tersebut dan membawa dengan menggunakan mobil pic up warna puitih tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah warga desa Kangayan SL menyayangkan perbuatan oknom Kertua LSM terbut mengingat beberapa lampu terbut merupakan Aset negara dan dibutuhkan oleh masyarakat luar serta PJU tersebut masih normal menyala akan tetapi pada saat kejadian mengapa tidak ada aparat pemerintah yang melakukan tindakan atau melarang hal terbut dilakukan seakan terkesan membiarkan hal tersebut terjadi apakah karena ia Ketua LSM sehingga bisa melakukan apa saja yang dia kehendaki ( salakoan, Bahasa kangayan artinya maunya sendiri) yang menurut saya melanggar hukum dan terkesan sok. Dan kalau hal ini bukan hal yang melanggar hukum dan tidak adan hukum saya sebagai warga juga bisa mengambil PJU semau saya seperti yang dilakukan Mas Nandut tersebut Kata SL mengakhiri ceritanya.
Ditemui secara terpisah Ketua LSM Keta Peduli Mas ANANG, JS atau yang akrab dipanggil NANDUT menjelaskan hal yang membuat kami terkejut bahwa hal tersebut dilakukan atas perintah Bapak Camat Kangayan. Benarkah hal tersebut hil yang mustahil menurut kami karena Seorang Camat faham betul tentang tata aturan birokrasi yang berlaku dinegeri ini apalagi PJU tersebut bukanlah aset yang dibangun dan biayai oleh ihak kecamatan, ada apa antara Camat Kangayan dan Ketua LSM Keta Peduli.
Saat kami mendatangi kantor kecamatan untuk klarifikasi Bapak camat dan Sekcam tidak ada ditempat karena ada kepentingan dinas di Kabupaten sehingga kami menemui Kasi Tata Pemerintahan Bapak Mohammad Syafei dan pembongkaran beberapa PJU yang kalau tidak salah yang dibangun oleh pihak SDM tersebut yang dilakukan oleh oknum Ketua LSM tersebut dibenarkan oleh Bapak Mohammad Syafei berdasarkann info dari masyarakat, bahkan yang ada didalam kantor kecamatan ini sambil menunjuk PJU di depan Rumah Dinas Kecamatan Kangayan juga akan dibongkar juga oleh mas Anang dan dua orang temannya akan tetapi saya tidak mengijinkan karena tidak bisa menunjukan surat perintah untuk melakukan pembongkaran PJU tersebut dan pak kasi mengakhiri penjelasannya dengan senyumannya yang khas dari sosok juga akrab dipanggil Sang Prabu ini. (Alex)