Oknum Lurah Bungaya Dirga Pratama Diduga Rampas Tanah Warga Bontoduri

- Redaksi

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar-Sulsel – Sungguh malam nasib yang menimpa ahli waris tanah, yang posisinya berada di Persil 6A S111 Blok 10 Kohir 232C1. Seluas 275m2 ( Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) Tepatnya di Perumahan Kompleks Pondok Lestari, kelurahan Bontoduri kecamatan Tamalate kota Makassar.

Bahkan tak pernah terlintas dibenak pikiran Muhammad Noer Dg Liu, hak milik sebidang tanah nya akan dirampas oleh oknum yang mengaku Lurah Bungaya.

Sudah ketiga kalinya Somasi di berikan kepada oknum Lurah Bungaya dengan sama sekali tidak menjawab atau pedulikan surat somasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini sebagai bentuk keadilan yang sangat nyata, karena ini adalah bagian perampasan serta kategorinya perampokan hak yang dilakukan oleh oknum Lurah Bungaya atas nama Dirga Pratama Putra Supomo S.Stp

Baca Juga :  Satgas PMK Gayo Lues Sudah Tangani 423 Ekor Sapi dan Kerbau Terpapar Virus PMK

Dimana ahli waris Melakukan jumpa Pers di salah satu warkop sudut Kota Makassar, ahli waris dari Liu Bin Japa, mengatakan kami Warga Negara Indonesia yang taat akan hukum dan cinta terhadap perdamaian, akan mengambil langkah langkah hukum bagi siapa saja yang merampas hak kami,

“Lanjut Muhammad Noer Dg Liu, cucu dari Liu Bin Japa, berdasarkan surat somasi yang pertama dan kedua, serta yang ketiga kami tunggu etika baik’nya Oknum Lurah Bungaya, baik secara hukum akan kami hadapi, karena ini menyangkut Marwah bagi keluarga besar Liu Bin Japa.

Turut hadir Beberapa Media Online dan cetak, serta LSM guna untuk jumpa Pers bersama Pengacara Muhammad Noer dg Liu.

Baca Juga :  Pengusaha Rokok Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara Dari Cukai Rokok Guna Membangun Ekonomi Nasional

Adapun potongan petikan isi surat somasi tersebut: Sebagaimana dimaksud dalam pasal. 266 KUHPidana. Junct. Pasal 372, 378 KUHPidana.

Atas perbuatan yang DIRGA PRATAMA lakukan, klien kami sangat keberatan, olehnya itu melalui somasi ketiga ini, kami sampaikan agar segera menyelesaikan sisa pembayaran lokasi milik klien, karena klien kami merasa dirugikan atas tanah/lokasi yang telah DIRGA PRATAMA kuasai dan telah membangun di atas tanah tersebut tanpa seizin dari klien kami.

Jika dalam tempo 3×24 jam saudara tidak memperhatikan somasi ini, maka kami akan menempuh upaya hukum lain baik pidana maupun perdata.(red)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!
[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:23 WIB

Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:19 WIB

Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terbaru