Oknum Lurah Bungaya Dirga Pratama Diduga Rampas Tanah Warga Bontoduri

- Redaksi

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar-Sulsel – Sungguh malam nasib yang menimpa ahli waris tanah, yang posisinya berada di Persil 6A S111 Blok 10 Kohir 232C1. Seluas 275m2 ( Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) Tepatnya di Perumahan Kompleks Pondok Lestari, kelurahan Bontoduri kecamatan Tamalate kota Makassar.

Bahkan tak pernah terlintas dibenak pikiran Muhammad Noer Dg Liu, hak milik sebidang tanah nya akan dirampas oleh oknum yang mengaku Lurah Bungaya.

Sudah ketiga kalinya Somasi di berikan kepada oknum Lurah Bungaya dengan sama sekali tidak menjawab atau pedulikan surat somasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini sebagai bentuk keadilan yang sangat nyata, karena ini adalah bagian perampasan serta kategorinya perampokan hak yang dilakukan oleh oknum Lurah Bungaya atas nama Dirga Pratama Putra Supomo S.Stp

Baca Juga :  Dihadapan Guru dan Manajemen SMK KAL-1, Ketum Yayasan Hang Tuah Satukan Visi dan Misi Sekolah.

Dimana ahli waris Melakukan jumpa Pers di salah satu warkop sudut Kota Makassar, ahli waris dari Liu Bin Japa, mengatakan kami Warga Negara Indonesia yang taat akan hukum dan cinta terhadap perdamaian, akan mengambil langkah langkah hukum bagi siapa saja yang merampas hak kami,

“Lanjut Muhammad Noer Dg Liu, cucu dari Liu Bin Japa, berdasarkan surat somasi yang pertama dan kedua, serta yang ketiga kami tunggu etika baik’nya Oknum Lurah Bungaya, baik secara hukum akan kami hadapi, karena ini menyangkut Marwah bagi keluarga besar Liu Bin Japa.

Turut hadir Beberapa Media Online dan cetak, serta LSM guna untuk jumpa Pers bersama Pengacara Muhammad Noer dg Liu.

Baca Juga :  Kombes Buher Beserta Instansi Terkait Gelar Baksos Bedah Rumah Penyandang Disabilitas

Adapun potongan petikan isi surat somasi tersebut: Sebagaimana dimaksud dalam pasal. 266 KUHPidana. Junct. Pasal 372, 378 KUHPidana.

Atas perbuatan yang DIRGA PRATAMA lakukan, klien kami sangat keberatan, olehnya itu melalui somasi ketiga ini, kami sampaikan agar segera menyelesaikan sisa pembayaran lokasi milik klien, karena klien kami merasa dirugikan atas tanah/lokasi yang telah DIRGA PRATAMA kuasai dan telah membangun di atas tanah tersebut tanpa seizin dari klien kami.

Jika dalam tempo 3×24 jam saudara tidak memperhatikan somasi ini, maka kami akan menempuh upaya hukum lain baik pidana maupun perdata.(red)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru