Suaranesia.com, SULTENG,- Ketua Kelompok Tani Bone Bae Dua saat kompirmasi mengatakan, pembangunan Sumur Tanah Dalam yang ada di Desa Bone Bae Dua ini yang di bangun sejak bulan April Tahun 2021 silam, secara sewa kelola namun kenyataan di lapangan bukan swakelola, yang pekerjaannya dampingi dan diawasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulteng. Senin, (28/11/2022).
Dengan sumber angaran APBN provinsi nilai Rp.120.000.000.( seratus dua puluh juta rupiah ) sudah kami pertanyakan pada tim teknis dari Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-una, jawabannya akan di selesaikan, dan sampai saat dikompirmasi oleh media belum menuai penyelesaian jelasnya.
Di tempat yang berbeda salah seorang tim PKN (pemantau keuangan Negara) Tojo Una-una Lukman. H mengatakan pada awak media, ” ini tidak bisa di biarkan sudah merupakan temuan dan terindikasi korupsi pelaksana yang terkait Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulteng. dengan waktu yang begitu lama sampai hari ini belum juga selesai dan tidak ada asas manfaat pada masyarakat atau Kelompok Tani Bone Bae Dua”. Jelasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan juga pekerjaan ini melanggar UU No 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan publik tidak Adanya papan proyek di lokasi pekerjaan tersebut. terangnya.
Saat di komfirmasi Dinas pertanian Kabid Sapras yang akarab di panggil Desy mengatakan akan dilakukan cros cek kelapangan. Jawabnya
Pihak teknis R juga sudah berulang kali di komfirmasi. jawabannya selalu akan di selesaikan. ungkap .Ketut (Red)