Suaranesia.com – Surabaya – Surat permohonan Eksekusi kepada PN Surabaya tanggal 22 Maret 2021 dari Dr. Stefanus Roy Rening,SH.,MH, dkk, para advokat dan konsultan hukum pada SRR Lawfirm beralamat di office 88 lantai 29B, Jalan Kasablanka Kav 88 Jakarta Selatan,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Februari 2021, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tn. Soehartono beralamat di Jalan Ngagel Tirto III/19 Surabaya, Jawa Timur.
Dahulu sebagai penggugat/pembanding/ pemohon kasasi/pemohon peninjauan kembali sekarang sebagai pemohon eksekusi yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Surabaya melakukan Constatering/pemeriksaan setempat dalam perkara eksekusi nomor 67/EKS/2006/PN.Sby Jo nomor 36/Pdt.G/2000/PN.Sby Jo nomor 591/PDT/2021/PT.Sby Jo nomor 2197 K/Pdt/2002 Jo nomor 492 PK/PDT/2007 yaitu terhadap Tanah/objek sengketa tersebut patok D nomor.229, persil No. 2, kelas D.I seluas 0.801 Ha atas nama M. Misdan terletak di Kelurahan Dukuh Pakis, Kotamadya Surabaya yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Trans Maret.
Acara pemeriksaan setempat/Constatering oleh PN Surabaya dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2022 yang dihadiri oleh para pihak baik Kuasa Pemohon Eksekusi lengkap degan prinsipal, termohon eksekusi 1, kuasa hukum termohon eksekusi 2, kuasa hukum termohon eksekusi 3 dan yang dari Pengadilan Negeri 4 orang serta dari kelurahan 2 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa pemohon Eksekusi Tn Soehartono, Rahman,SH.,MH saat di temui awak media menyampaikan, “terima kasih banyak kepada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah melaksanakan Constatering /Pemeriksaan Setempat atas perkara nomor 67/EKS/2006/PN.Sby Jo nomor 36/Pdt.G/2000/PN.Sby Jo nomor 591/PDT/2021/PT.Sby Jo nomor 2197 K/Pdt/2002 Jo nomor 492 PK/PDT/2007 hal ini merupakan komitmen PN Surabaya terhadap penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkrach. pemeriksaan setempat /Constatering merupakan suatu tahapan dari pelaksanaan eksekusi. Tutur Rahman,SH.,MH selaku kuasa pemohon
“Tujuan akhir eksekusi adalah bagaimana klien kami menguasai dan memiliki Haknya baik secara fisik maupun secara Nyata sehinga tidak ada alasan PN Surabaya untuk tidak melanjutkan pada penetapan eksekusi setelah Pemeriksaan setempat tersebut. Alhamdulillah pelaksanaan constatering/pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Surabaya berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan apapun, oleh karenanya kami berharap kepada PN Surabaya untuk secepatnya menetapkan Penetapan Eksekusi.(partner)