Pengadilan Negeri Surabaya Melaksanakan Constatering Di Trans Mart Dukuh Kupang.

- Redaksi

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com – Surabaya – Surat permohonan Eksekusi kepada PN Surabaya tanggal 22 Maret 2021 dari Dr. Stefanus Roy Rening,SH.,MH, dkk, para advokat dan konsultan hukum pada SRR Lawfirm beralamat di office 88 lantai 29B, Jalan Kasablanka Kav 88 Jakarta Selatan,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Februari 2021, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tn. Soehartono beralamat di Jalan Ngagel Tirto III/19 Surabaya, Jawa Timur.

Dahulu sebagai penggugat/pembanding/ pemohon kasasi/pemohon peninjauan kembali sekarang sebagai pemohon eksekusi yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Surabaya melakukan Constatering/pemeriksaan setempat dalam perkara eksekusi nomor 67/EKS/2006/PN.Sby Jo nomor 36/Pdt.G/2000/PN.Sby Jo nomor 591/PDT/2021/PT.Sby Jo nomor 2197 K/Pdt/2002 Jo nomor 492 PK/PDT/2007 yaitu terhadap Tanah/objek sengketa tersebut patok D nomor.229, persil No. 2, kelas D.I seluas 0.801 Ha atas nama M. Misdan terletak di Kelurahan Dukuh Pakis, Kotamadya Surabaya yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Trans Maret.

Baca Juga :  DR. Lukman Hakim Hasan : Dukungan Untuk Anies Baswedan Jadi Capres 2024 Terus Mengalir

Acara pemeriksaan setempat/Constatering oleh PN Surabaya dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2022 yang dihadiri oleh para pihak baik Kuasa Pemohon Eksekusi lengkap degan prinsipal, termohon eksekusi 1, kuasa hukum termohon eksekusi 2, kuasa hukum termohon eksekusi 3 dan yang dari Pengadilan Negeri 4 orang serta dari kelurahan 2 orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa pemohon Eksekusi Tn Soehartono, Rahman,SH.,MH saat di temui awak media menyampaikan, “terima kasih banyak kepada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah melaksanakan Constatering /Pemeriksaan Setempat atas perkara nomor 67/EKS/2006/PN.Sby Jo nomor 36/Pdt.G/2000/PN.Sby Jo nomor 591/PDT/2021/PT.Sby Jo nomor 2197 K/Pdt/2002 Jo nomor 492 PK/PDT/2007 hal ini merupakan komitmen PN Surabaya terhadap penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkrach. pemeriksaan setempat /Constatering merupakan suatu tahapan dari pelaksanaan eksekusi. Tutur Rahman,SH.,MH selaku kuasa pemohon

Baca Juga :  3 Kali Selundupkan Pupuk Subsidi, Polisi Enggan Menahan Tersangka

“Tujuan akhir eksekusi adalah bagaimana klien kami menguasai dan memiliki Haknya baik secara fisik maupun secara Nyata sehinga tidak ada alasan PN Surabaya untuk tidak melanjutkan pada penetapan eksekusi setelah Pemeriksaan setempat tersebut. Alhamdulillah pelaksanaan constatering/pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Surabaya berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan apapun, oleh karenanya kami berharap kepada PN Surabaya untuk secepatnya menetapkan Penetapan Eksekusi.(partner)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru