Perangkat Siap Melawan, Kades Pandan Digugat Ke PTUN Surabaya

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Tidak terima diberhentikan sebagai perangkat desa oleh Hariyanto selaku Kepala Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, sebanyak 6 perangkat desa yang diberhentikan menyatakan sangat keberatan, keenam perangkat desa yang diberhentikan itu bernama Moh. Taufik Haryono, Indra Wahyudi, Moh. Syaiful Bahri, Hozaimi, Asnawi dan Imam Mustafa.Rabu, (21/09/2022)

Tidak tanggung-tanggung untuk menyikapi pemberhentian itu yang dianggapnya diduga dilakukan secara sewenang-wenang oleh Hariyanto sebagai Kepala Desa Pandan, keenamnya langsung menggandeng pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H., dan pengacara Arief Syafrillah, S.H., keduanya pengacara yang dikenal sangat vokal dan berasal dari salah satu kabupaten ujung timur pulau Madura yaitu Sumenep.

Atas pemberhentian tersebut, Moh. Taufik Haryono, dkk. melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan keberatan kepada Kepala Desa Pandan, keberatan itu dilayangkan dalam bentuk surat yang dikirim pada tanggal 02 September 2022, namun terhadap surat keberatan tersebut sampai dengan melebihi 10 hari kerja masih tidak ada tanggapan atau jawaban apapun dari Kepala Desa Pandan, maka dikarenakan tidak ada tanggapan, Kuasa Hukum keenam perangkat ini langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan yang menjadi tergugatnya adalah Kepala Desa Pandan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, Kepala Desa Pandan kami gugat ke PTUN Surabaya”, ujar iril panggilan akrab dari Arief Syafrillah, S.H., salah satu kuasa hukum Moh. Taufik Haryono, dkk.

Baca Juga :  Kurang Sepekan,Polres Ngawi Berh

Iril menambahkan, “Gugatan diajukan ke PTUN itu karena Kepala Desa memberhentikan keenam perangkatnya diduga kuat secara sewenang-wenang mas, selain itu Kepala Desa juga telah mengabaikan surat keberatan yang kami kirim”.

“Gugatan di PTUN Surabaya sudah di daftarkan hari ini (Rabu,21/09), nomor perkara : 137/G/2022/PTUN SBY, tertanggal 21 September 2022”, ungkap iril menjelaskan ke media ini.

Keenam perangkat yang diduga diberhentikan secara sewenang-wenang ini didalam gugatannya menyatakan Keputusan Kepala Desa Pandan Nomor : 141/24/432.503.3/2022, tertanggal 29 Agustus 2022, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, atas nama masing-masing perangkat desa mengandung banyak ketidakjelasan dan tidak sesuai prosedur atau mekanisme yang diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurut iril pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Pandan itu tidak memenuhi mekanisme Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5) karena Kepala Desa Pandan tidak melaksanakan konsultasi lebih dahulu dengan Camat Galis.

Iril juga menyatakan jika pemberhentian oleh Kepala Desa Pandan tidak memenuhi mekanisme Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) karena Kepala Desa Pandan memberhentikan PARA PENGGUGAT bukan karena meninggal dunia dan bukan karena permintaan sendiri serta masih belum berumur 60 tahun keatas, tidak sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun..dst., tidak berhalangan tetap dan tidak melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Baca Juga :  Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika Way Kanan Resmi Dilantik

“Tidak memenuhi mekanisme Pasal 6 ayat (6) karena tidak ada rekomendasi Camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa”, ujar iril menambahkan.

menurut iril, Kepala Desa Pandan diduga tidak memenuhi mekanisme Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) karena Kepala Desa Pandan tidak melalui tahapan pemberhentian sementara, akan tetapi Kepala Desa Pandan langsung melakukan pemberhentian secara definitif kepada keenam perangkatnya ini.

Iril sangat optimis kliennya akan memenangkan perkara ini karena Kepala Desa Pandan mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Pandan Nomor : 141/24/432.503.3/2022, tertanggal 29 Agustus 2022, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, atas nama masing-masing perangkat ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PERDA KABUPATEN PAMEKASAN Nomor 7 Tahun 2016 karena Kepala Desa Pandan memberhentikan keenamnya sebagai perangkat desa tidak melalui mekanisme pemberian sanksi administrasi terlebih dahulu yaitu berupa surat teguran, akan tetapi Kepala Desa Pandan langsung memberhentikannya secara definitif.

“insyaAllah kami akan memenangkan perkara ini” tutur Iril menutup wawancaranya dengan media ini.(fans)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Berita Terbaru