Tana Toraja — Warga Binaan Lapas IIB Makale, layak bergembira, betapa tidak, 109 Warga Binaan mendapatkan remisi umum, remisi ini di berikan kepada narapidana dan anak pidana dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77.
Kegembiraan itu tidak putus, pasalnya, remisi umum bagi 109 warga binaan, diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg melalui sebuah upacara, dan di sertai dengan pemberian cinderamata dari dr. Zadrak Tombeg atas buah karya kerajinan dari warga binaan.
Upacara penyerahan remisi umum bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke 77, tanggal 17 Agustus 2022, di hadiri oleh jajaran Forkopimda Tana Toraja, dan turut pula hadir Abd. Hafid, perwakilan dari BNNK Tana Toraja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dari Polres Tana Toraja, di wakili oleh Waka Polres, Kompol Yulius Losong Palayukan, SH.
Informasi yang di himpun dari Kepala Lapas Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung, SH, MH, menyebutkan lebih rinci tentang remisi umum yang diterima warga binaannya
” Iya benar, hari ini Rabu (17/08/2022), bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI Ke 77, sebanyak 109 warga binaan kami yang mendapatkan remisi umum, sebagaimana yang tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022 “. Sebut Luther Toding Patandung membenarkan saat di konfirmasi.
Ia juga sebutkan lebih rinci lagi, ” 9 warga binaan dapatkan remisi 5 bulan, 19 orang dapat remisi 4 bulan, remisi 3 bulan untuk 28 orang, remisi 2 bulan untuk 37 orang dan terakhir, remisi 1 bulan untuk 16 warga binaan “.
Namun pun demikian, remisi atau potong masa tahanan dapat di cabut, di jelaskan oleh Luther Toding Patandung lebih jauh lagi.
” Syarat untuk mendapatkan remisi ada dua, yaitu yang pertama, syarat berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, dan yang kedua adalah syarat layak Administrasi, adapun remisi akan di cabut jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran “. Jelasnya.
Dengan remisi yang di dapatkan oleh 109 warga binaannya, Kalapas berharap agar potong masa tahanan yang di berikan negara ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dari hari ke hari hingga masa pidananya usai.
” Tentunya, kami pun turut bersimpatik dengan turunnya remisi ini, kami berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang jauh lebih baik, hingga tiba masanya nanti kembali ke lingkungan masyarakat luas, itu harapan kami sebagai pembina warga binaan di Lapas Kelas IIB Makale “. Harap Luther Toding Patandung.
Saat ditanya terkait jenis tindak pidana yang pernah dilakukan oleh warga binaannya, Luther Toding Patandung menjawab bahwa penghuni rutan kelas IIB Makale di dominasi oleh pelaku asusila terhadap anak dibawah umur.
” Jadi, penghuni rutan saat ini di dominasi oleh kasus asusila terhadap anak di bawah umur, itu angkanya sekitar 60 persen dari penghuni rutan, di susul oleh penyalahguna narkoba, sebanyak 25 napi “. Tutup Kalapas, akhiri konfirmasinya di karenakan akan menghadiri upacara peringatan detik detik Proklamasi Kemerdekaan RI di ex Bandara Pongtiku, Rantetayo, Kab. Tana Toraja.(Red)