PN Jakarta Selatan Batasi Pengunjung Sidang Maksimal 50 Orang

waktu baca 1 menit
Jumat, 14 Okt 2022 17:43 0 16 admin

JAKARTA — Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan serta para awak media liputan TV nasional maupun lokal akhirnya disepakati bersama mengenai ketertiban dan kelancaran persidangan perkara FS dkk.

Humas PN Jakarta Selatan pada Jumat, (14/10/2022) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan.

2. Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya ( maksimal 50 orang ), maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama.

3. Bahwa untuk awak media cetak, media online serta wartawan foto akan diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar atau foto sebelum sidang dimulai, dan selanjutnya dapat meng-akses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 ( delapan ) layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan.

Sumber : Humas PN Jakarta Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA