Suaranesia.com, Sumenep – Polemik Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Jawa Timur, terkesan camat dan kades saling lempar tanggungjawab saat di konfirmasi oleh awak media pada Minggu (23/10/2022) melalui pesan WhatsApp.
Camat Sapeken, ketika diminta keterangannya mengungkapkan bahwa,
” Secara teknis kewenangan itu ada di Pemerintah desa dan kades sebagai Hak Pengguna Anggaran (HPA).” Jelas Camat Sapekan melalui pesan WhatsApp nya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, ketika awak media menanyakan, apakah sudah sesuai juklak dan juknis kepala desa Sepanjang dalam menjalankan APBDesa ,
” Sesuai PMK 190.” Jawab singkat camat.
Ia juga mengatakan bahwa, sejak tahun 2021 pemdes dalam mencaikan dana desa di bank sudah tidak memakai rekom lagi. Ia mengatakan tugas serta pembinaan sudah terus dilakukan oleh pihak kecamatan.
Seharus, Camat adalah sebagai fungsi kontrol pemerintah desa ini, bisa terus melakukan monitoring evaluasi (Monev) terhadap pemerintah desa. Monev ini penting dilakukan, karna sebagai pembina, pihak kecamatan harus tahu, apakah desa sudah merealisasikan dana sesuai dengan APBDesa.
Menurut camat, pemdes Sepanjang sudah menjalankan sesuai Juklak dan Juknis. Tetapi pertanyaannya, kenapa masih ada sekira 148 KPM BLT DD yang masih belum menerima hak mereka.
Ketika hendak dikonfirmasi lebih dalam lagi melalui telpon, camat berdalih penyakit mag nya sedang kambuh, jadi tidak bisa terima telpon dari awak media.
Sampai detik ini, kades Sepanjang belum bisa dihubungi oleh awak media, meskipun panggilan masuk, tapi seperti nya memang enggan menjawab pertanyaan awak media dan masyarakat Sepanjang.
Redaktur : Ajb