QS DPO Kasus Penyebar Konten Bermuatan Pornografi Di Amankan Tim Resmob Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Sumenep,- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022, Surat perintah Penyidikan nomor : Sprin – Sidik / 584 / VII / 2022 / Satreskrim, Tanggal 25 Juli 2022, Warga Dusun Pasar Baru berinisial QS akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Polres Sumenep.

QS salah satu Warga Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep yang sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyebar konten bermuatan pornografi QS warga Ambunten akhirnya di amankan tim Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Kamis, (13/10/2022)

Baca Juga :  127 Orang Meningal Dunia Terkait Kerusuhan Liga 1 Arema FC VS Persebaya Di Setadion Kanjuruan Malang

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H mengungkapkan, terduga pelaku QS (37), Jenis kelamin Laki laki, Pekerjaan Wiraswasta, WNI Alamat Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep diamankan dirumahnya, berdasarkan laporan saudara *F* Dusun Laok Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun Kronologisnya berawal laporan saudara F, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait keberadaan QS (DPO) selama kurang lebih 7 (Tujuh) bulan, dan akhirnya mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, pukul 12.00 wib QS sedang berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep, selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap QS dan selanjutnya QS dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pria Terkait Dugaan Penganiayaan Balita Berusia Dua Tahun Hingga Meninggal Dunia

“Akibat perbuatannya QS dijerat dengan pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik,” jelasnya.(nsr/fans)

Berita Terkait

Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan
Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024
Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU
Tips Menghindari Kejahatan Seksual Saat Travelling
Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:01 WIB

Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:04 WIB

Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU

Minggu, 4 Februari 2024 - 22:32 WIB

Tips Menghindari Kejahatan Seksual Saat Travelling

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:38 WIB

Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura

Berita Terbaru

Berita

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 07:04 WIB

Berita

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:50 WIB

Berita

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Mar 2024 - 16:52 WIB