Suaranesia.com, Sumenep,- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022, Surat perintah Penyidikan nomor : Sprin – Sidik / 584 / VII / 2022 / Satreskrim, Tanggal 25 Juli 2022, Warga Dusun Pasar Baru berinisial QS akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Polres Sumenep.
QS salah satu Warga Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep yang sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyebar konten bermuatan pornografi QS warga Ambunten akhirnya di amankan tim Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Kamis, (13/10/2022)
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H mengungkapkan, terduga pelaku QS (37), Jenis kelamin Laki laki, Pekerjaan Wiraswasta, WNI Alamat Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep diamankan dirumahnya, berdasarkan laporan saudara *F* Dusun Laok Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.
“Adapun Kronologisnya berawal laporan saudara F, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait keberadaan QS (DPO) selama kurang lebih 7 (Tujuh) bulan, dan akhirnya mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, pukul 12.00 wib QS sedang berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep, selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap QS dan selanjutnya QS dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya QS dijerat dengan pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik,” jelasnya.(nsr/fans)
Tidak ada komentar