Suaranesia.com, Sumenep,- Terhadap kaburnya Tahanan berinisial A yang berstatus warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep yang beralamat di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga akibat lalainya penjagaan dari salah satu Oknum petugas jaga dan sampai saat ini belum juga ditemukan keberadaannya.
Oleh karena itu, A Effendi, SH selaku lawyer dan juga ketua dari salah satu lembaga yang berada di Kab. Sumenep (Lidik Hukum Dan Ham) dan juga yang dikenal tegas tersebut mengecam keras terhadap dugaan kelalaian dari oknum petugas jaga Rutan.
Ketika dikonfirmasi dikediamannya, A Effendi, SH mengatakan, bahwa peristiwa kaburnya tahanan atau narapidana dari sel Rutan Kelas IIB Sumenep perlu ada sanksi tegas agar kejadian tidak kembali berulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya melakukan pencopotan kepada Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Sumenep yang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam lingkup Rutan Kelas IIB Sumenep tersebut.
“Pencopotan Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan ini penting sebagai langkah antisipasi agar penyelidikan oleh tim Kanwil Kemenkumham terkait adanya dugaan kelalaian atau dugaan kesengajaan sehubungan dengan kaburnya tahanan atau napi yang dimaksud karena bisa berjalan maksimal dan bebas intervensi,” ungkap Effendi.
Pihaknya juga mendukung penuh langkah-langkah Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk memaksimalkan penyelidikan akan adanya dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam kasus kaburnya tahanan atau napi di Rutan Kelas IIB yang berinisial A tersebut.
“Saya berharap nantinya hasil penyelidikannya juga bisa transparan dan jika benar ditemukan ada kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh petugas terkait kaburnya salah satu tahanan tersebut nantinya, maka perlu diterapkan sanksi tegas, jangan ada toleransi supaya kedepannya peristiwa yang sama tidak lagi terulang,” tegasnya.
“Lagi-lagi kejadian kaburnya napi di Rutan Kelas IIB Sumenep bukan hanya satu kali ini. oleh sebab itu, sekali lagi saya berharap agar Kanwil Kemenkumham untuk segera menindak tegas dengan melakukan pencopotan terhadap Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan,” tutupnya.
Disisi lain, salah satu petugas Rutan Kelas IIB Sumenep Teguh Doni Efendy, SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya membenarkan adanya peristiwa tahanan atau narapidana yang kabur dari sel Rutan Kelas IIB Sumenep yang diduga terjadi pada Jum’at, (23/12/2022) sekira Sore hari.
“team sudah melaksanakan pencarian mz di bagi tiga team, melaksanakan pexisiran lokasi mz, mohon bantuan nya mz informasi,” ujarnya.
Dan saat di tanya terkait kebenaran dugaan adanya jual beli kamar serta adanya uang rokok keamanan dirinya tidak membenarkan terkait adanya hal tersebut.
“Itu tidak benar mz,” tutupnya. (patner)