Suaranesia.com, Gunung sitoli – Sumatera Utara Selain laporan sabar hati halawa di Polres Nias beberapa bulan yang lalu TerkaitWartawan Salah Satu Media Online dan rekannya yang diduga di intimidasi oleh PJ Kepala Desa Fowa, Aliansi Pemerhati Korupsi resmi melaporkan EG PJ. Kepala Desa Fowa, Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi, Kota Gunung Sitoli di Kejaksaan Negeri Gunung sitoli.
Terhadap dugaan adanya korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dana Desa TA. 2020 dengan nilai anggaran Rp. 279.000.000,(Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan volume bangunan panjang 8M dan lebar 8M. Senin, (10/10/2022)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pembangunan tempat pelelangan Ikan (TPI) kuat dugaan pelaksana kegiatan Inisial SG dan Pj Kades inisial EG diduga secara bersama-sama melakukan pemanfaatan anggaran Dana Desa dengan cara menciptakan pembangunan yang semestinya tidak layak menghabiskan anggaran tersebut sesuai pagu anggaran
mewakili aliansi pemerhati korupsi Happy A.Zalukhu Ketua DPP Gapernas (Gerakan Perjuangan Nias) saat di wawancarai awak media harapan kami melalui laporan yang telah kita sampaikan pada hari ini agar dapat menelusuri pemanfaatan dana Desa pada Tahun 2020, Kami Dari Aliansi Pemerhati Korupsi yang ada di ruang lingkup Pemerintahan Kota Gunung sitoli Provinsi Sumatera Utara berharap agar masalah ini di tanggapi dengan serius oleh Kejaksaan Negeri Kota Gunung sitoli ungkapnya mengakhiri.
Saat dikonfirmasi awak media ini terkait laporan duga’an Korupsi Pembangunan TPI pada tahun 2020 yang dilaporkan oleh Pemerhati Anti Korupsi PJ. Kades Fowa melalui WhatsApp EG mengatakan;
jika ada yang perlu dikonfirmasi terkait sesuatu hal, bisa saya jawab secara langsung kepada Pak Agustinus Zebua
Silahkan langsung berkunjung ke Kekantor Desa atau di tempat Kantor Kecamatan tempat saya bekerja, semua yang dipertanyakan tentu akan saya jawab secara resmi. (Agustinus Zebua)