Suaranesia.com,Padang Lawas Utara–Pemelihan kepala Desa se- Kebupaten Padang lawas Utara Provinsi Sumatera Utara sedang berlangsung Rabu (16-11-2022).dii Desa Parigi, Kecamatan Dolok, Kabupaten.Padang Lawas Utara.
3 (tiga) orang Peserta Pilkades masing masing Raruntungan Dongoran dengan Nomor Urut 01 meraih Suara 154 Suara dari DPT :675 Jumlah Suara, sedangkan kades nomor Urut 02 adalah Palitan Dongoran dengan meraih suara sebanyak 131 Suara. dan Saman Harianja Siregar meraih suara : 280 Jumlah Suara atau disebut Pemenang. “SHS” juga terkenal salah satu orang terkaya di Kecamatan Dolok.
Namun sebelum terlaksana Hari Pemilihan Kades, sejumlah warga telah menaruh kecurigaan soal Keabsahan (Legalitas) Ijazah yang dimiliki oleh “SHS”, karena SHS sendiri tidak pernah menempuh bangku sekolah di Madrasah Aliyah Swasta YPHM di Kota Padang Sidempuan sejak tahun 1995 hingga 1998 yang jarak tempuhnya dari Desa Parigi mencapai sekitar 120-an Km.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Desa Parigi , “SHS” telah lulus di Sekolah Madrasah Tsanawiyah setingkat SLTP di Kecamatan. Dolok, Kabupaten. Paluta tamat di tahun 1995.
Akibat adanya salah satu dari peserta Calon Kepala Desa Parigi, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara yang berinisial “SHS” diduga kuat memiliki Ijazah Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Perguruan Al-Hidayah Mustaqim ( YPHM ) setingkat SLTA sederajat dicurigai Oleh Abdul Razak Siregar selaku Camat Kecamatan. Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara pada saat Tahap Pemberkasan yang harus dilengkapi sebelum Pilkades, tentang “Legilitas atau keabsahannya
” Ijazah yang dimiliki oleh “SHS”, namun Pangihutan Siregar selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PPKD) diduga Tetap Ngotot meloloskan SHS sebagai Peserta Balon Kepala Desa di Desa Parigi, terang Palitan.
Dalam konfrensi persnya setelah memberikan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kepada Kapolres Tapanuli Selatan dengan Nomor Surat : Nomor oo4/Masy/PM/ XII/2022 tertanggal 07 Desember 2022 dan langsung diterima oleh Aipda.Pol. Ikhwan E. Siregar terkait Keabsahan atau Legalitas yang patut diduga bahwa Ijazah tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesetaraan dari Kantor Kemenag setempat.
Ini mengacu kepada Surat Edaran Resmi Kemenag Pusat tentang Surat Keterangan Kesetaraan ini.
Drs. Muhammad Idris selaku Kepala Madrasah Aliyah Swasta YPHM dalam keterangannya bahwa : Ijazah milik Saman Harianja Siregar asli saya keluarkan bukan Palsu, namun Penggunaan Ijazah tersebut diperuntukkan guna Cari Kerja di Perkebunan Swasta, bukan untuk Calon Kepala Desa yang Honornya dari APBN atau APBD, terang Idris.
Mangudut selaku Devisi Investigasi dan Pengkajian Data NGO LIPPAN SUMUT
Bila dibuat perbandingan Keabsahan Ijazah yang dimiliki oleh Saman Harianja Siregar dengan Ijazah peserta lainnya, sepertinya ada kejanggalan dari segi keterangan di dalam Ijazah SHS maupun cara Penulisan Huruf Ijazah yang dimiliki oleh Saman tersebut yakni dari Nama pemilik Ijazah tersebut ada sebagian Huruf Balok dan ada yang bukan, artinya apa Seharusnya Huruf “j” itu huruf Besar bukan huruf kecil, sehingga ada unsur penulisan huruf “tidak Profesional”, kemudian yang kedua bahwa semua Ijazah bisa dikeluarkan kepada siswa yang telah lulus ucapnya ( uba hasibuan )