JAKARTA — Sidang ke 9 dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh para penggugat, Nonviani Mawardi, dkk, terhadap PT.Asuransi Jiwasraya memasuki tahap pembuktian.
18 orang nasabah penggugat didampingi advokat Ujang Kosasih,S.H ,menyerahkan bukti-bukti atas pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat,alat bukti yang diserahkan ke majelis hakim tidak kurang dari 90 alat bukti yang diajukan .
90 alat bukti yang diajukan diantaranya adalah bukti yang paling telak polis yang telah jatuh tempo dimana Asuransi Jiwasraya seharusnya pada tahun 2019 memberikan hak-hak Nasabah namun kenyataannya sampai detik ini tidak diberikan kerugian para penggugat mencapai Rp.31.000.000.000,- (Tiga Puluh Satu Miliar Rupiah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para penggugat berharap kepada majelis hakim agar putusan nanti dapat mencerminkan rasa keadilan terhadap para penggugat, mengingat para penggugat adalah merupakan nasabah perusahaan BUMN. ” kata Ujang Kosasih,S.H., saat di konfirmasi awak media usai sidang Senin, (17/10/2022) .
“Dalam perkara tersebut, beberapa pihak juga ikut ditarik sebagai tergugat, seperti Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), beberapa Bank yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya, dan Otoritas Jasa Keuangan.” tegas Ujang Kosasih.
“Mereka digugat berdasarkan kesalahan masing-masing yang tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang yang mengakibatkan kerugian bagi para penggugat.” jelasnya.
Setelah pembuktian penggugat, persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada Senin, (24/10/2022) masuk pada pembuktian para tergugat.” pungkas Ujang Kosasih. (LAG/RED)