Kota Kupang – Sengketa kepemilikan tanah antara Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia dan pihak TNI/AD telah berakhir melalui Putusan Mahkamah Agung RI tentang Peninjauan Kembali, Nomor 700 PK/Pdt/2017, Tertanggal 16 Januari 2018.
Dalam amar putusannya Mahkamah Agung RI memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali (PK) Pemerintah RI, cq Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, cq Panglima TNI, cq Kepala Staf TNI-AD, cq Pangdam IX Udayana, cq Danrem 161/Wirasakti Kupang, cq Danden Zibang IX/1 Kupang, cq Dandenpom IX/1 Kupang. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Demikian bunyi amar putusan tersebut.
Menurut Alfred Pattiwaelapia, SH., selaku kuasa insidentil keluarga dari Ahli Waris Thomas Pattiwaelapia, mengatakan bahwa,
“Objek sengketa yang dimaksud merupakan bekas perumahan pegawai Departemen Pekerjaan Umum (DPU) yang digunakan dengan sistem disewakan oleh Alm. Thomas Pattiwaelapia kepada Pemda Provinsi NTT Pada Tahun 1947 s/d Tahun 1953. Namun sejak Tahun 1954 berubah menjadi Asrama Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang yang terletak di Jl. Urip Sumoharjo No. 6, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Ungkapnya Pada Jumat, (26/08/2022).
Dirinya melanjutkan bahwa proses eksekusi untuk mengosongkan objek tersebut telah berlangsung sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2020 namun tidak pernah selesai disebabkan pihak TNI-AD tidak bersedia keluar,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari Tahun 2018 putusan ini sudah inkrah sudah merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sejak putusan PK itu keluar proses eksekusi untuk pengosongan lokasi itu sudah dimulai oleh pengadilan negeri dari Tahun 2019-2020 tapi tidak selesai karena pihak TNI-AD tidak bersedia keluar oleh karena masih menunggu komando atas, dan juga pihak ahli waris sudah bersedia bila obyek tersebut dikembalikan maka akan memfasilitasi pemindahan dari 15 Anggota Denpom yang sampai saat ini masih menempati asrama tersebut.” Bebernya
Masih menurut Alfred bahwa, ” Kami mengalami kendala bagaimana caranya kami bisa memperoleh kembali hak milik kami, sedangkan dari pihak Denpom IX/1 Kupang meminta supaya mereka dipindahkan tetapi kami yang harus memfasilitasi.” Ungkapnya
Kepada sejumlah awak media Alfred Pattiwaelapia mengaku bahwa sebagai warga negara dan rakyat kecil pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan relokasi dengan membangun sebanyak 15 Unit Perumahan Dinas standar Anggota TNI-AD Tipe 45 untuk memindahkan ke 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang tersebut,
“Terus terang saja kami sebagai warga negara, kami rakyat, kami tidak memiliki kemampuan untuk memfasilitasi pemindahaan dari 15 Anggota Denpom dengan standar perumahan TNI-AD. Sehingga kami berharap pemerintah daerah atau pemerintah pusatlah yang membantu relokasi dari para anggota tapi sampai hari ini tidak ada peluang untuk itu.” Ujar Alfred. Namun kami walau tertatih dalam pertemuan waktu lalu di Korem 161 WS, lewat pengacara kami Sodara Herry Battileo, SH,.MH sudah disepakati untuk menjadi sebuah kebaikan untuk merelokasinya dqn dituangkan dalam sebuah surat.
Pihak kami keluarga sangat memohon kepada Bapak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Bapak Kasad TNI AD, agar dapat membantu memfasilitasi relokasi terhadap 15 Anggota Denpom IX/1 Kupang sehingga persoalan tersebut dapat segera terselesaikan,
“Kami memohon kepada Bapak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, jikalau mungkin bapak dapat membantu kami untuk bisa memfasilitasi pemindahan dari pada 15 Anggota Denpom tersebut ke tempat lain supaya tanah kami bisa kami dapatkan kembali. Itu harapan kami. Kami sudah berusaha untuk meminta kepada pejabat-pejabat TNI yang ada di kupang, tetapi semua disini masih menunggu perintah dari atas, ini yang sampai hari belum kami dapatkan itu. Sehingga kami berharap kalau mungkin meminta dan memohon Bapak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa membantu kami untuk mendapatkan penyelesaian setuntasnya. Demikian yang bisa saya sampaikan.” Pungkas Alfred
Pattiwaelapia. Kuasa hukum dari keluarga, Herry Battileo, SH,.MH ketika dimintai pendapatnya di kantor lembaga bantuan hukum surya ntt mengatakan sebagai kuasa hukum sudah bekerja maksimal dengan bawa surat dan semua putusan ke jakarta dan diserahkan pada kantor Bapak Panglima dan Bapak Kasad di jakarta dan saya ke bali juga sudah serahkan surat ke kodam IX udayana yang tujuannya kepada kasi log kodam dan ke Bapak pangdam IX Udayana, Harapan kami sekiranya mohon keadilan dari Bapak Panglima TNI AD dan Bapak Kasad trima kasih tutup pengacara kondang NTT (red)