Tokmas dan Aktivis Gerem Laporkan Sejumlah Orang Ke Polda Banten

- Redaksi

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon – Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat yang terhimpun dalam Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem melaporkan sejumlah orang atas perkara dugaan menghalang-menghalangi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem Haji Rebudin mengatakan, Bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dengan lisan atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Akan tetapi pendapat para aksi di ciderai oleh sejumlah oknum masyarakat sipil yang diduga menghalangi kegiatan penyampaian aspirasi aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa dengan ini kami bersama dengan unsur masyarakat Gerem terdiri dari Sarba’i salah satu RW di Gerem, bung Nai mewakili kelompok kepemudaan, bung Dedi dan Rusbatullah melaporkan atas peristiwa dugaan tindak pidana terjadi saat Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem menggelar aksi demonstrasi pada Senin (29/8) dengan rencana didepan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) sesuai surat aksi terkait penyampaian harapan-harapan akan tetapi belum juga menyampaikan aspirasi sudah di halang-halangi oleh sejumlah orang tepat di Jalan Raya Merak, Gerem, Grogol, Kota Cilegon, Banten,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Menurut Haji Rebudin bahwa pihaknya mendukung Investasi PT LCI, kendati demikian kami juga mempunyai aspirasi yakni mendorong perusahaan dan masyarakat untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik secara mandiri tanpa dikait-kaitkan dengan pihak lain.

Baca Juga :  Letkol TNI Arh Erik Novianto : Kalah Menang Sudah Biasa Yang Terpenting Jaga Kesatuan Dan Persatuan

Selain itu juga, Kami berharap terkait peluang usaha untuk lebih dioptimalkan kesempatannya bagi pengusaha Gerem sesuai dengan porsinya dan peluang bekerja untuk lebih dioptimalkan sesuai dengan porsinya serta berharap terkait program Corporate Social Responnbility lebih kearah pengembangan Sumber Daya Manusia dan penanggulangan kesehatan masyarakat.

“Tapi sangat disayangkan hak kami untuk menyampaikan pendapat dihalang halangi oleh sekelompok orang berpakaian sipil diantara inisial TQ, inisial EH, inisial YA dan ada dua orang berpakaian karyawan perusahaan inisial PJD dan inisial AR. Berdasarkan apa yang sudah mereka lakukan dan apa yang kami rasakan, dalam upaya mencari keadilan kami mendatangi dan menempuh jalur hukum ke Polda Banten,” ujar Haji Rebudin.

Sementara itu, pelapor lainnya Dedi Kusnadi mengatakan sebelum menempuh jalur hukum, kami menunggu kurang lebih satu Minggu dan mempertimbangkan ada itikad baik dari diduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf dan komunikasi baik, akan tetapi menurut Dedi tidak ada itikad baik yang dilontarkan sehingga kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Kami menunggu itikad baiknya, tapi tidak ada yang komunikasi ke kami, saya secara pribadi juga merasakan atas dugaan perbuatan tidak menyangkan oleh oknum tersebut saat hendak penyampaian aspirasi,” katanya.

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Permohonan Maaf Kapolres Malang Rela Hujan-hujanan Bersama Ratusan Aremania

Dedi juga membeberkan Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem hendak menggelar aksi demonstrasi dengan titik aksi didepan gerbang PT LCI.

Namun, saat perjalanan sejumlah orang berpakaian sipil dan ada juga yang berpakaian PT LCI diduga turut serta dengan sekelompok orang melakukan tindakan penghalangan.

Diduga disertai dengan melakukan ancaman kekerasan, teriakan ancaman, membenturkan bahu, mencabut kabel sound sistem dengan maksud agar masa aksi mundur dan membubarkan diri dan menyuruh mobil komando agar berputar balik. Kemudian masa aksi membubarkan diri dengan tertib.

Dedi yang juga aktivis lingkungan ini juga mengatakan bahwa laporan pihaknya sudah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/438/IX/2022/SPKT II.Ditreskrimum/Polda Banten.

Kemudian, Dedi percaya dan mendukung polri dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan polri yang profesional, modern dan terpercaya.

“Kami percaya profesionalitas polri dapat mengusut tuntas atas laporan kami, kami akan tetap konsisten dalam rel perjuangan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak
Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:15 WIB

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 22 November 2025 - 21:52 WIB

Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB