Suaranesia.com, Bengkulu, – Nasib tragis dialami seorang gadis korban dugaan tindak pidana perkosaan di Kota Bengkulu, Gadis berusia 20 tahun itu yang sempat viral di akun Pengacara Kondang Hotman Paris, awalnya di duga sempat ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polda PPA Bengkulu.
Saat ini Pelapor / Korban sudah di dampingi oleh Yayasan LBH Ibu dan Anak Indonesia Propinsi Bengkulu yang terdiri dari 14 Orang Pengacara yang ditunjuk berdasarkan Kuasa Khusus Tertanggal 7 Desember 2022 Salah satu dari 14 Pengacara yang diketuai Tim oleh Ilham Patahillah, S.H., M.H., C.Me. yang juga selaku Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Propinsi Bengkulu ini.
Ilham Membenarkan saat usai Mendampingi keluar dari SPKT Polda Bengkulu, Benar kita dampingi dan sudah terbit LP Polisi No. LP-B/1245/XII/ 2022/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 8 Desember 2022 atas Laporan Dugaan Pemerkosaan Terhadap Klien kami. Ucapnya dan langsung dilanjutkan Pemeriksaan di Reskrim Polda Bengkulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambah Nasarudin, SH.,MH, CMe tergabung dalam kuasa mengatakan Kami dari LBH Ibu dan Anak prinsip nya siap mendampingi korban dan akan mengedepan prinsip kebenaran dan keadilan, Harapannya polda bengkulu bisa meninindaklajuti secara obyektif profesional sesuai hukum yang berlaku, terutama nasip Hak asasi manusia anak dalam kandungan yang harus dilindungi. Ucapnya. (red)