Ketok Palu, Pegadaian Menang Telak Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

- Redaksi

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa (06/09) akhirnya memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki.

Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.

Secara terpisah PT Pegadaian telah mengajukan Gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094, Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal 28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung, Jenis Ciptaan Karya Tulis dengan judul “Goldgram”

Baca Juga :  Peringati Hari Humas Polri Ke-71, Polres Gayo Lues Selenggarakan Donor Darah

Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai Standar Perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability) vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014.( Ocha)

Berita Terkait

Creative Agency Batam: Solusi Lengkap untuk Branding & Bisnis
Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement
Mengungkap Payroll Leakage dan Pentingnya Audit di Perusahaan
Meriahkan Natal dengan Christmas Dinner Tak Terlupakan: Rekomendasi All You Can Eat di Kakkoii Bandung
Alat Musik Drumband: Investasi Emas untuk Pendidikan, Prestasi, dan Identitas Lembaga
Restoran Ikkudo Ichi: Sajikan Ramen Otentik, Gurih, dan Mie Kenyalnya Juara
Membaca Peluang di Pasar Jual Alat Drumband dan Marching Band yang Terus Berkembang
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:41 WIB

Creative Agency Batam: Solusi Lengkap untuk Branding & Bisnis

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:43 WIB

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:57 WIB

Mengungkap Payroll Leakage dan Pentingnya Audit di Perusahaan

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:45 WIB

Meriahkan Natal dengan Christmas Dinner Tak Terlupakan: Rekomendasi All You Can Eat di Kakkoii Bandung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:20 WIB

Alat Musik Drumband: Investasi Emas untuk Pendidikan, Prestasi, dan Identitas Lembaga

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB