Berkas Perkara Tersangka Gama Ferroh Telah Dinyatakan P21

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KUPANG – Berkas perkara tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kajari Kota Kupang Banua Purba, SH.,MH., melalui Rindaya Sitompul selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Tim Media, Pada Rabu, (21/09/2022).

Kepada wartawan dirinya mengatakan bahwa berkas perkara pelecehan seksual tersebut telah P21 sejak Senin (19/09).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara atas nama tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh telah P21 Tertanggal 19 September 2022.” Bebernya

Baca Juga :  ALUMNI FK UKI NTT MENGADAKAN ECLIPSE PERTAMA

Rindaya Sitompul juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan Polsek Maulafa terkait penyerahan tersangka Gama Ferroh,

“Langkah selanjutnya ialah kami berkoordinasi dengan penyidik dari Polsek Maulafa terkait penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.” Ungkapnya lagi

Ketika disinggung mengenai adanya opini publik di Media Sosial (Medsos) yang mengatakan kasus tersebut tak memiliki cukup bukti kuat karena tidak ada alat bukti Visum terhadap perbuatan pelaku saat meremas pantat korban dan terkesan adanya rekayasa, sedangkan pelaku sendiri jelas-jelas dijerat menggunakan Pasal 281, dirinya menegaskan bahwa,

Baca Juga :  Menjaga Kebersihan dan Keamanan Kesatrian Akademi Militer

“Terhadap pertanyaan ini sudah masuk materi perkara maka akan kami sampaikan dan buka secara terang benderang pada saat di persidangan.” Pungkas Kasi Intel

Sementara itu Kapolsek Maulafa, Kompol Antonius Mengga saat dikonfirmasi, Pada Rabu, (21/09/2022), membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Gama Ferroh telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang,

“Perkembangan penyidikan perkara Pasal 281 kita sudah dapat P21 dari JPU, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk Tahap 2.” Tandas Kompol Anton Mengga. (red/tim)

Berita Terkait

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak
Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:15 WIB

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB