Tunjangan Profesi Guru Terancam Hangus, DPK Sumenep Murka

- Redaksi

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Surakarta –Sekretaris Dewan Pendidikan (DP) Sumenep, Amir Syarifuddin, mengatakan dalam forum Rakor DP Kabupaten Kota se Indonesia, bahwa UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang kemudian dihapus dan digantikan oleh RUU Sisdiknas semestinya tidak menghilangkan tunjangan sertifikasi guru.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela kegiatan Silaturrahim dan Rapat Koordinasi Nasional Dewan Pendidikan Se-Indonesia di Hotel Sahid Jaya Surakarta, Sabtu (24/9/2022).

Ia juga menjelaskan, guru merupakan profesi khusus. “Karena guru merupakan tenaga profesi yang dalam aturan semestinya menempati posisi terpisah dan khusus, Dan juga dengan adanya sertifikasi guru akan lebih memperjelas Quality Control terhadap guru dalam meningkatkan kapasitasnya,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Pergunu Sumenep itu juga menjelaskan, UU Nomor 14 tahun 2005 Pasal 15 yang menjelaskan secara rinci tentang tujangan profesi merupakan isyarat guru sebagai tenaga profesional diberi posisi khusus dalam mengemban amanah dalam memajukan pendidikan.

“Nasib guru, terutama kesejahteraannya, akan terus kita perjuangkan. Karena guru, dalam perannya merupakan pembentuk generasi bangsa,” jelasnya.

Anggota Komisi Informasi dan Layanan DP Sumenep, Achmad Junaidi, menyayangkan hilangnya peran Komite Sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas 2022. Menurutnya, posisi Komite Sekolah setara dengan NGO.

Baca Juga :  Tim Investigasi Advokasi Peradi Malang dan Kepanjen Gelar Konferensi Pers, untuk Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan

“Hilangnya peran serta Komite Sekolah dan Orang Tua dalam legal formal RUU Sisdiknas yang hanya ada di lampiran. Seakan-akan menyamakan posisi Komite Sekolah dengan NGO. Padahal peran Komite dan Orang Tua sangat penting dalam mengantarkan Pendidikan Anak-Anak mereka,” terangnya.

“Karenanya, kami berupaya memperjuangkan Komite Sekolah dan peran Orang Tua agar menjadi bagian dari Legal Formal RUU Sisdiknas,” imbuhnya. (fans)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB