POLDA SULSEL GELAR PRESS CONFERENCE TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ITE

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLDA SULSEL GELAR PRESS CONFERENCE TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ITE

Suaranesia.com//Makassar(Sulsel)–Polda Sulsel gelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis(6/10/22)

Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin S.Sos., M.Hum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan Doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000,- yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang Artis terkenal di Indonesia, kemudian Korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Baca Juga :  Masyarakat Surabaya Dilarang Konvoi pada Malam Tahun Baru 2023

Tak hanya itu agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT maka Pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari Rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening Korban lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada Korban, sehingga Korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat cairkan sesuai permintaan Pelaku, namun setelah Korban mengirimkan uang tersebut, kemudian Pelaku tidak lagi merespon Korban bahkan kontak whatsapp Korban di blokir oleh Pelaku.

Baca Juga :  Kapolsek Idi Tunong Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Kepada Warga Korban Kebakaran

Enam Tersangka Berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, Laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.Nindar

Berita Terkait

Propam Polres Bogor Giat Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Kapolda Sumsel Pantau Situasi Kamtibmas Dan Monitoring Beberapa Gereja
Kapolres Nias pimpin Pengamanan kedatangan K.M. Lawit di Pelabuhan Angin Gunungsitoli
Dalam Operasi Lilin 2022, Polres Bogor Siapkan Pos Pelayan Maupun Pos Pengamanan
Polres Batu Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022
Polsek Gunung Putri Evakuasi Pekerja Yang Tewas Terjatuh Dari Lantai 3 Akibat Tersengat Aliran Listrik
Alami Konsleting Listrik, Sebuah Angkot Terbakar di Tamansari Bogor, Pihak Kepolisian Lakukan Penanganan
Kemendikbudristek Gandeng Polri Cegah dan Berantas Tindak Pidana Pencurian Warisan Budaya Kebendaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Desember 2022 - 12:49 WIB

Propam Polres Bogor Giat Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 24 Desember 2022 - 14:50 WIB

Kapolda Sumsel Pantau Situasi Kamtibmas Dan Monitoring Beberapa Gereja

Sabtu, 24 Desember 2022 - 13:15 WIB

Kapolres Nias pimpin Pengamanan kedatangan K.M. Lawit di Pelabuhan Angin Gunungsitoli

Jumat, 23 Desember 2022 - 08:00 WIB

Dalam Operasi Lilin 2022, Polres Bogor Siapkan Pos Pelayan Maupun Pos Pengamanan

Kamis, 22 Desember 2022 - 11:06 WIB

Polres Batu Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB

Finance

10 Destinasi Museum Titanic di Dunia dan Tips Berkunjungnya!

Kamis, 22 Jan 2026 - 05:18 WIB