Mama Maria Menang Melawan Antonius Napa Soal Tanah 4,8 Hektar di Kilo 4

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Kupang, – Maria Elisasi Napa melalui kedua anaknya Sipri Napa (58) dan Yosefina Napa, Kamis 6 Oktober 2022 malam mendatangi kantor LBH Surya NTT jalan perintis Kemerdekaan 1 nomor 1 Kelurahan Oebufu kota Kupang NTT.

Kedatangan keduanya dalam rangka mengucapkan terima kepada LBH Surya NTT yang telah mendampingi dan membela dalam perkara nomor 879PK/Pdt/2021 8 Desember 2021.

“Kami mewakili mama Maria mengucapkan terima kasih kepada Pak Herry Battileo dan Ibu E Nita Juwita serta tim LBH Surya yang telah membantu, mendampingi dan membela ibu kami secara gratis dalam perkara melawan Anton Napa pada lokasi tanah seluas 4, 8 Hektar di kelurahan Kefa Selatan kilometer 4 Jurusan Kefa Atambua, ” Ungkap Sipri Napa kepada Pengawas dan pendiri LBH Surya NTT, Herry F. F Battileo, SH MH yang juga sebagai pengacara dari Mama Maria ibu kami.

Menurut Sepri Napa, Ibunya menang dalam perkara di tingkat Pengadilan Negeri Kefamenanu, Pengadilan Tinggi Kupang, tingkat Kasasi dan Peninjauan kembali.

“Puji Tuhan Kami menang empat kosong melawan Antonius Napa, ” ucap Sipri Napa.

Pengawas dan pendiri LBH Surya NTT, Herry F. F Battiloe SH, MH juga advokat oaoan atas ini dalam kesempatan itu mengucapkan Puji syukur kepada Tuhan atas upaya serta kegigihan dan do’a dari mama Maria Napa sehingga keputusan hukum berpihak padanya.

Baca Juga :  Seorang Pria Warga Dusun Dawung Mengakhiri Hidupnya Dibawah Pohon

” Di usia senja dan kondisi terbaring di tempat tidur, mama mariah dengan gigihnya mempertahankan warisan dari almaruhum suami yang coba dikuasi oleh salah seorang anaknya. Padahal mama Maria masih memiliki 7 anak yang masih hidup yang mempunyai hak waris yang sama, “ucap Herry Battiloe pengacara Kondang Kota Kupang.

Sementara dalam Relaas putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI kepada kuasa termohon dengan nomor surat No 1/Pdt. G/2019/PN Kfm, menjelaskan menolak peninjaun kembali dari pemohon Antonius A Napa. (red/tim)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB

Finance

10 Destinasi Museum Titanic di Dunia dan Tips Berkunjungnya!

Kamis, 22 Jan 2026 - 05:18 WIB