QS DPO Kasus Penyebar Konten Bermuatan Pornografi Di Amankan Tim Resmob Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Sumenep,- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022, Surat perintah Penyidikan nomor : Sprin – Sidik / 584 / VII / 2022 / Satreskrim, Tanggal 25 Juli 2022, Warga Dusun Pasar Baru berinisial QS akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Polres Sumenep.

QS salah satu Warga Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep yang sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyebar konten bermuatan pornografi QS warga Ambunten akhirnya di amankan tim Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Kamis, (13/10/2022)

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Koordinasi Dengan KKP Untuk Meningkatkan Hasil Tangkap dan Kesejahteraan Nelayan

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H mengungkapkan, terduga pelaku QS (37), Jenis kelamin Laki laki, Pekerjaan Wiraswasta, WNI Alamat Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep diamankan dirumahnya, berdasarkan laporan saudara *F* Dusun Laok Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun Kronologisnya berawal laporan saudara F, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait keberadaan QS (DPO) selama kurang lebih 7 (Tujuh) bulan, dan akhirnya mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, pukul 12.00 wib QS sedang berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep, selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap QS dan selanjutnya QS dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Banta-bantaeng Bertandang Ke SMKN 6 Makassar Berikan Himbauan Kamtibmas

“Akibat perbuatannya QS dijerat dengan pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik,” jelasnya.(nsr/fans)

Berita Terkait

WBP Rutan Kandangan Terima Layanan Pelepasan KB Implan untuk Kesehatan Reproduksi
Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak
Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02 WIB

WBP Rutan Kandangan Terima Layanan Pelepasan KB Implan untuk Kesehatan Reproduksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:15 WIB

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Berita Terbaru