Di Duga Korupsikan Pengembalian Sisa Anggaran Dinas Kesehatan Kab.Nias Barat  TA.2018 BD Di Tahan Di kejari Gunung Sitoli Sumut

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli – Alias BD telah Di tahan di kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara di duga telah melakukan tindak Pidana korupsi sisa Aggaran yang Di kelolah oleh Dinas kesehatan Kabupaten Nias Barat Pada Anggaran Tahun 2018 Salah Seorang PPTK Dinas Kesehatan  telah mengembalikan kepada BD Bendahara Dinas kesehatan tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp.843.000.000.(Delapan Ratus empat Puluh tiga juta rupiah)Dengan Bukti terlampir Pada Saat itu seharusnya BD Mengembalikan Ke rekening Daerah (RKUD)kabupaten Nias Barat,tetapi sebagian Memberikan Pinjaman Kepada Orang Lain Sebesar Rp.450.000.000(empat ratus lima Puluh juta Rupiah).

Pada tahap penyidikan temuan tim penyidik Pidsus kejari Gunungsitoli Bahwa yang tidak Di kembalikan Oleh BD Sebesar Rp.513.000.00(lima ratus tiga Belas juta rupiah)terakhir pada tanggal 10 juni 2022 Oleh BD Denagn etikad Baik telah mensgembalikan Sebesar Rp.400.000.000(empat ratus juta rupiah)

Baca Juga :  Sejumlah Elemen Mendesak KPK Mengusut Polemik Gaji P3K Kota Bandar Lampung

Tersangka BD kep.MM.selaku Bendahara  pengeluaran Dinas kesehatan Kabupaten Nias Barat pada tahun anggaran 2018

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal sangkaan :pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan dibtambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan undang-undang atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,pasal 8 jo 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dibubah dan di tambah undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan pasal 3 jo pasal 18 nimor 31 tahun 1999.

Baca Juga :  Di pertanyakan Pembangunan Jembatan Lawe Natam I Diduga Abaikan Keselamatan Pekerjanya

Dengan surat perintah penyidikan kejaksaan negeri gunungsitoli Nomor :print-02.a/L.2.22/fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022 jo Surat perintah penyidikan

Kepala kejaksaan Negeri Gunungsitoli  Nomor :print-02./L.2.22/fd.1/03/2022 tanggal 29 maret 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada oengembalian sisa anggaran yang di kelolah oleh Dinas kesehatanbkabupaten Nias Barat TA.2018.

Surat oenetapan nomor:TAP-23/L.2.22/fd.1/08/2022 tanggal 18 agustus 2022.

(Sabar Halawa)

Berita Terkait

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 22 November 2025 - 21:52 WIB

Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB