Suaranesia.com, Gunungsitoli,- Dikarenakan Mulut tak bisa dikendalikan dan Sperti tidak mempunyai Pendidikan dan Moral Sosial dalam Berbicara, Akhirnya berujung kejalan menuju Hotel Prodeo.
“Yohanes Hulu, Kabarnya Salah satu Mahasiswa USU Fakultas HUKUM dimedan, telah di tetapkan sebagai Tersangka Oleh Polres Nias, Dengan Delik Perkara, “Tindak Pidana PENGHINAAN, Dengan Pasal yang Ditersangkakan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana. “yang terjadi pada Hari Jum’at 20 Mei 2022, ”
Dengan Nomor Surat Penetapan Tersangka : K/125.A /XII/Res 1.18/2022/Reskrim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Eman syukur Harefa. SH Sangat Apresiasi Kepada Polres Nias yang Gerak cepat dalam Penanganan Kasus PENGHINAAN PROFESI Tersebut. “Ya saya, sangat Apresiasi Pihak Polres Nias yang gerak cepat dalam penanganan Kasus Penghinaan Profesi Sebagai Penegak Hukum, Semoga tersangka segera langsung ditahan, Ungkap Kepada Awak Media.
“Dalam Waktu Terpisah Jernih Setia Zega dari LBH KOMPAK SATU, Minta Polres Nias Agar Tersangka segera ditahan, Supaya tersangka jangan sampai Melarikan diri, Karena Pihak Tersangka tidak Koorporaktif
“Lanjut Jernih Zega, “Jika Memang Benar Yohanes Hulu Sebagai Mahasiswa USU Fakultas Hukum, Saya Minta Kepada Rektor USU, Agar Pihak yang bersangkutan tersebut diatas agar segera dipecat.
Karena tidak menggambarkan sebagai Seorang Mahasiswa yang baik dan terpelajar di tengah-tengah Masyarakat, Agar Nama baik USU tidak tercoreng dan Jelek di tengah-tengah Masyarakat , tegas Jernih Zega.
“Sehingga berita ini tayang, Awak Media akan berusaha Mengkonfirmasi Kepada Tersangka An. Yohanes Hulu. Berita bersambung, (S.H.)