SITUBONDO – Sekjen pusat PT. Teropong Post Jaya tidak tinggal diam ketika nama Lembaga LSM Teropong dan media Teropong Timur News terseret dalam pemberitaan Media Faktual News.
Wahyudi selaku Sekjen Pusat PT. Teropong Post Jaya langsung menemui kanit Pidum Bapak Windu, SH dan Bapak Gede selaku penyidik yang menangani kasus pidana atas nama Moh. Sura, alamat Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Saat di klarifikasi Wahyudi selaku Sekjen PT.Teropong, Kanit Pidum dan penyidik yang menangani perkara pidana atas nama Moh.Sura yang beralamat Sumenep, Madura, Terkait 2 KTA LSM dan Wartawan Teropong Timur News yang di pegang Moh.Sura saat itu mengatakan, bahwasanya 2 KTA tersebut sudah habis masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” 2 KTA yang dipegang Moh. Sura yang tersandung kasus pidana tersebut berlaku sampai dengan Desember 2021 mas,” tutur Kanit Pidum dan penyidik kepada awak Media DetikOne, Senin (26/09/2022).
Selanjutnya Wahyudi juga sempat menemui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra dan menyampaikan kekesalannya perihal 2 KTA Lembaga Teropong dibawa-bawa dalam pemberitaan Faktual News.
Semakin jelas dan terang perihal 2 KTA yang diseret-seret dalam pemberitaan Faktual News yang diduga melanggar kode etik dalam menayangkan berita tidak ada konfirmasi kepada jajaran PT. Teropong Post Jaya dan terkesan ada dugaan unsur tidak menyenangkan kepada Lembaga LSM Teropong dan media Teropong Timur News.
Dalam waktu dekat kami jajaran pusat LSM Teropong dan media Teropong Timur News akan menempuh jalur Hukum atas pemberitaan oleh media Faktual.News yang membawa-bawa nama Lembaga kami, kami tidak terima nama Lembaga kami diseret-seret dalam pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak konfirmasi terlebih dahulu kepada kami.
“Lha wong 2 KTA tersebut sudah tidak berlaku kenapa di pemberitaan masih disebut dan diberitakan Moh. Sura sebagai anggota LSM Teropong dan wartawan Teropong Timur News, memahami tentang aturan tidak itu media Faktual News kalau KTA dan surat tugas habis masa berlakunya, berarti yang bersangkutan bukan anggota Lembaga Teropong lagi loh mas? Pokoknya kami tidak terima dengan apa yang diberitakan di media Online Faktual.News, rencana pimpinan (Pimred) dan Ketua DPP LSM Teropong akan menempuh jalur Hukum” tutup Wahyudi dengan nada kecewa.
(Hamzah/Tim)